MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Wali Kota Mojokerto disita Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) dalam penyisiran, Senin (1/5).
APK berbentuk banner ukuran sekitar 60 cm x 1 meter tersebut dibersihkan polisi pemda itu karena dianggap melanggar zonasi dan dipasang di atas taman Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Mayjen Sungkono.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Apel Pengamanan Pilkada 2024
"Pol PP Kota Mojokerto akan bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran kampanye. Semua APK harus tunduk pada zonasi yang telah ditetapkan oleh KPU," tegas Kasi Perencanaan Pol PP Kota Mojokerto Hatta Amrullah.
Ia menegaskan pihaknya telah menerima pelimpahan kewenangan penindakan pelanggaran kampanye dari Panwaslu untuk ini.
"Dengan adanya surat Panwaslu ini menjadi dasar bagi Pol PP untuk menindak setiap pelanggaran kampanye. Jika ada penempatan baliho diluar sistem zonasi itu berarti pelanggaran," tandasnya.
Baca Juga: Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Evaluasi dengan Jajaran Stakeholder
Menurutnya, kawasan yang direkomendasi Panwaslu penempatan baliho yang sah berada di 5 titik. Di antaranya jalan Benpas, Bentar, perempatan Wates dan bawah fly over Gajahmada dan perempatan Surodinawan.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan mengadakan pengecualian meskipun paslon menyewa ruang publik.
"Meskipun dia bayar jika ditempatkan di luar zonasi akan tetap kami ditertibkan," katanya. (yep/ian)
Baca Juga: Diharapkan Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Emak-emak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News