BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus pungutan liar (Pungli) Lurah Garum Bambang Cahyo Widodo (43), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (3/4). Bambang Cahyo Widodo yang terlihat menggunakan kemeja putih tiba di Kejaksaan Negeri Blitar sekitar pukul 11.30 WIB dengan mobil tahanan Polres Blitar.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap dua," ungkap Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy HP.
Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Pemeriksaan tersangka dan barang bukti oleh Kejari Blitar berlangsung sekitar dua jam. Setelah pemeriksaan selesai, tersangka langsung dibawa ke Lapas Blitar. Sebelum dilanjutkan ke tahap dua, Bambang sebelumnya sudah ditahan selama 53 hari di tahanan Polres Blitar sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Blitar Gede Putera Perbawa mengatakan, sesuai prosedur setelah berkas dinyatakan lengkap penyidik Polres Blitar menyerahkan tersangka dan barang bukti. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, tersangka akan langsung ditahan di Lapas Blitar.
"Tersangka akan langsung ditahan. Kami memiliki waktu 20 hari sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Gede Putera Perbawa.
Baca Juga: Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme
Untuk diketahui, Bambang Cahyo Widodo terciduk operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pungli kepada salah seorang warganya. Bambang diciduk di rumahnya lingkungan Jurang Menjing, RT 4 RW 1 Kelurahan Garum, Kecamatan Garum. Pungli yang dilakukan tersangka terkait dengan pengurusan sertifikat tanah. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, serta sebuah HP. (ina/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News