Ditengarai Ada Pungli dalam Sengketa Pasar Tulakan Pacitan

Ditengarai Ada Pungli dalam Sengketa Pasar Tulakan Pacitan Suasana dengar pendapat antara pedagang dengan Komisi III DPRD Pacitan. (foto: ist)

PACITAN, BANGSAONLINE.com – Kasus sengketa lahan pasar Tulakan Kabupaten Pacitan kembali memanas. Hal itu berawal ketika sejumlah pedagang yang menempati lahan sengketa itu ngeluruk ke DPRD, Kamis (3/5). Mereka menyampaikan bahwa sejak Tahun 1970 sudah membayar retribusi ke pemerintah daerah. Indikasinya, pungutan retribusi itu tidak memiliki dasar hukum.

Terlebih menurut informasi dari Kabid Aset BPKAD Agung Setiono bahwa lahan pasar itu tidak tercatat di buku register aset daerah.

Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi

"Memang lahan tersebut belum tercatat dalam aset daerah. Namun pemkab memang pernah membangun kios sebagai sarana prasarana pedagang dalam menjalankan kegiatan perekonomiannya," ujarnya, Jumat (4/5).

Saat ditanya soal penarikan retribusi selama hampir 48 tahun tersebut, Agung berkilah itu ranah Bagian Hukum yang saat ini ditunjuk pemkab sebagai tim kuasa hukum dalam sengketa lahan pasar Tulakan.

Sementara itu selain persoalan dugaan pungli penarikan retribusi, belakangan juga sempat beredar kabar adanya penarikan KTP kepada sejumlah pedagang oleh oknum PNS dengan iming-iming mereka akan mendapatkan kios. Namun, KTP tersebut disinyalir disalahgunakan untuk mendaftarkan kasus sengketa lahan pasar Tulakan ke PTUN Surabaya.

Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Novia Wardani selaku tim kuasa hukum penggugat intervensi Pemkab Pacitan menyatakan jika ada kelalaian yang dilakukan pemerintah daerah kala itu, utamanya dalam penata administrasian aset daerah.

"Pemkab membangun tanpa cek and ricek terlebih dulu. Kalau nggak salah seperti itu cerita yang sempat kami dengar. Harusnya sebelum membangun, dilakukan crosscheking dulu status yuridis dari lahan itu," ujar Novi yang juga menjabat sebagai Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setkab Pacitan.

Soal pungutan retribusi, dia menegaskan kalau dana retribusi masuk ke kas daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD). Akan tetapi, ia tidak merinci dasar aturan penarikan retribusi tersebut dari sebuah obyek yang juga belum jelas kepastian hukumnya. Begitupun soal dugaan penarikan KTP, pihaknya mengaku tidak tahu menahu masalah itu.

Baca Juga: Terkait Sengketa Pasar Tulakan, BPN Pacitan Serahkan pada Prosedur Hukum

"Yang pasti itu masuk kas daerah sebagai komponen PAD. Soal KTP, kami tidak memahami masalah itu," tukasnya. (yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO