Meski Boleh Buka, Warung Makan di Kota Blitar Tak Boleh Tebar Aroma Masakan

Meski Boleh Buka, Warung Makan di Kota Blitar Tak Boleh Tebar Aroma Masakan Wakil Wali Kota Blitar, Santoso.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Melalui Surat Edaran Wali Kota nomor 451/1850/410.010.3/2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memberikan aturan buka tutup warung selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.

Warung makan tetap diperbolehkan buka selama bulan Ramadan dengan catatan, pemilik warung, hotel, depot, restoran, dan kafe diwajibkan untuk memberikan batasan berupa penutup pada jendela atau tempat terbuka lainnya pada siang hari. Hal ini dilakukan agar kegiatan makan dan minum tak terlihat dari luar.

Baca Juga: Senyum Merekah Jamaah Pengajian Wisata Kampung Coklat Blitar Usai Dapat THR

Selain aturan buka tutup ternyata Pemkot Blitar juga memberikan imbauan agar tidak menebar aroma masakan. Para pengusaha makanan diminta untuk mengatur agar aroma yang ditimbulkan saat proses memasak tidak merembet ke mana-mana. Sehingga berpotensi menganggu warga yang menjalankan ibadah puasa.

"Semua sudah diatur dalam surat edaran Wali Kota Blitar, kami tentu berharap agar semua mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat agar ibadag puasa di bulan ramadan dapat dijalankan dengan khusuk," jelas Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Minggu (20/5/2018).

Selain buka tutup warung, surat edaran tersebut juga mengatur tentang aturan pembatasan pelaksanaan tadarus serta tata cara membangunkan orang sahur.

Baca Juga: Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar

Untuk tadarus, pemerintah memberikan batasan bagi Takmir Masjid dan Mushola dilaksanakan maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

"Kalau belum selesai nanti bisa dilanjutkan tapi tanpa menggunakan pengeras suara," tutur Santoso.

Sedangkan untuk rumah karaoke, pemerintah secara tegas menutup selama pelaksanaan ibadah puasa. Ini diberlakukan mulai tanggal 16 Mei hingga 15 Juni 2018 mendatang. 

Baca Juga: Bazar Ramadan Berimbas Positif, Dewan Dorong Pemkab Blitar Terus Tingkatkan Level Pelaku UMKM

"Hiburan malam dipastikan ditutup total selama ramadan. Di Blitar hiburan malam itu hanya berupa kafe karaoke, kami sudah instruksikan agar instansi terkait pasang mata pasang telinga agar tak kecolongan," tegasnya. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO