SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aris Setiawan (21), pria pengangguran warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan, digelandang oleh Unit Reskrim Polsek Tanggulangin beserta barang buktinya pil koplo logo Y.
Sebanyak 10 kantong plastik masing-masing berisi 10 butir, dua kantong palstik berisi plastik kecil beserta uang sebesar Rp125 ribu yang kini disita polisi, Senin (21/05) siang
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
AS dijerat Pasal 196 subs 197 UU. R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan harus meringkuk di balik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi melalui Kanit Reskrim Ipda Idham Chalid,SH menjelaskan,sebelumnya anggota opsnal unit Reskrim Polsek Tanggulangin berhasil menangkap tersangka pada Sabtu tanggal 19 Mei 2018 pukul 21.00 WIB.
Pihaknya terlebih dahulu mengamankan berinisial IA, yang kedapatan membawa 1 kantong plastik kecil berisi 10 butir pil koplo logo Y, ucapnya
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Setelah inisial IY dibawa ke Polsek Tanggulangin,dan dimintai keterangan mengakui bahwa barang tersebut baru saja di beli dari Aris Setiawan (tersangka).
"Tidak lama mendapatkan keterangan itu, langsung kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka di warung kopi di area tol Dusun Karombang,Desa Dukuhsari, Jabon," ungkap Idham.
Menurut keterangan dari tersangka, AS di hadapan penyidik mengakui pil koplo logo Y itu dibeli dari seseorang dan rencananya akan di jual kembali. Sedangkan uang hasil penjualan pil koplo rencananya dibuat untuk lebaran hari raya idul fitri. (cat/ian)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News