Empat Raperda Kabupaten Jombang Disahkan Menjadi Perda

Empat Raperda Kabupaten Jombang Disahkan Menjadi Perda Pjs Bupati Jombang Setiajit menandatangani Raperda yang baru saja disahkan. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang tentang pertanahan, pengelolaan tanah aset kelurahan, peternakan, dan kesehatan, serta pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 32 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, akhirnya disahkan menjadi perda.

Sebelumnya, rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Jombang ini diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap jawaban bupati Jombang atas 4 raperda Kabupaten Jombang tahun 2018.

Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat

Selanjutnya, raperda yang sudah diterima dan disetujui semua fraksi ditandatangani Pjs Bupati Jombang Setiajit, ketua DPRD, dan wakil ketua DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pjs Bupati Jombang Setiajit usai rapat paripurna menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan raperda yang diajukan pada paripurna. Sesuai fungsi kepala daerah dan DPRD yang diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa kepala daerah dan DPRD memutuskan kebijakan.

“Merupakan gayung bersambut, artinya apa yang diusulkan pemerintah daerah atau kepala daerah eksekutif dan legislatif dibahas di DPRD dan disetujui bersama terus ditetapkan peraturan daerah. Selanjutnya implementasinya dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dan disepakati bersama. Jombang luar biasa bagus,” pungkas Setiajit. (ony/rd)

Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO