BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten dan Kota Blitar menanggapi kasus EP (16) siswi SMP yang bunuh diri diduga karena kecewa masalah sistem zonasi masuk SMA.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota Blitar Suhartono menegaskan bahwa motif EP nekat mengakhiri hidupnya bukan semata lantaran masalah kecewa dengan sistem zonasi. Hal itu berdasarkan hasil konfirmasi dari berbagai pihak pasca kejadian.
Baca Juga: Handphone Disita Karena Kecanduan Game Online, Pelajar di Blitar Nekat Akhiri Hidup
"Intinya motifnya bukan semata-mata karena masalah zonasi. Begitu dapat kabar kejadian ini kami langsung konfirmasi ke sejumlah pihak," jelas Suhartono, Rabu (30/5/2018).
Selain informasi dari berbagai pihak, keyakinan penyebab korban bunuh diri bukan semata karena masalah zonasi ini, karena EP masih memiliki peluang masuk SMAN 1 Kota Blitar meski tinggal di luar zona. Karena dalam sistem zonasi ini ada kuota sebanyak 10 persen bagi siswa di luar zona, dengan pertimbangan nilai UN.
"Informasi yang kami dapat korban nilainya bagus dan masih punya kesempatan masuk SMAN 1 Kota Blitar," jelasnya.
Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Rel KA Garum Blitar
Berdasarkan keterangan Katmadi Waka Kesiswaan SMP Negeri 1 Kota Blitar tempat EP bersekolah, EP merupakan siswi berprestasi. Bahkan EP menduduki peringkat ke 30 di sekolahnya, dengan nilai ujian nasional 359,0.
"Kalau dirata-rata nilai ujianya 89. Dia (EP) anaknya cerdas dan ceria, kami pihak sekokah juga tidak menyangka," ungkap Katmadi.
Lanjut Suhartono, kasus yang terjadi di EP ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bersama. Terutama bagi wali murid agar benar-benar memahami sistem zonasi.
Baca Juga: Diduga Depresi, Wanita di Blitar Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Kademangan
"Kami berharap ini jadi pelajaran bersama. Kepada wali murid kami juga berharap agar mengetahui secara jelas terkait sistem zonasi ini dengan bertanya kepada operator di masing-masing sekolah," tuturnya.
Untuk diketahui, Kabupaten dan Kota Blitar menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA pada 2018. Ada empat zona yang ditentukan dalam PPDB di Blitar raya. Zona satu berada di wilayah Kota Blitar. Yakni, SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, dan SMAN 4.
Sedangan zona dua berada di wilayah timur Kabupaten Blitar. Yakni, SMAN 1 Garum, SMAN 1 Talun, dan SMAN 1 Kesamben.
Baca Juga: Remaja Kelas 3 SMA di Blitar Nekat Akhiri Hidup, Penyebab Masih Misterius
Zona tiga berada di wilayah selatan Kabupaten Blitar. Yakni SMAN 1 Sutojayan dan SMAN 1 Kademangan. Terakhir, zona empat berada di wilayah barat Kabupaten Blitar. Yakni SMAN 1 Srengat dan SMAN 1 Ponggok. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News