Polres Pasuruan Gerebek Empat Pelaku Judi Listrik

Polres Pasuruan Gerebek Empat Pelaku Judi Listrik Empat pelaku judi saat dirilis Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Empat orang diamankan Reskrim Polres Pasuruan saat lagi asyik bermain judi. Mereka diamankan petugas saat bermain judi listrik dengan taruhan.

Mereka adalah Lasnawi (47) warga Dusun Mojo, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari; Karsidik (44) dan Nadi (41) warga Mojo, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari; serta Slamet (40) warga Ngrejo, Kecamatan Campur Darat, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso, penangkapan para pelaku tersebut dilakukan pada Rabu malam (30/5). Petugas melakukan penggerebekan arena judi itu setelah mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan giat perjudian di wilayah setempat.

Tak mau buruannya kabur, petugas pun bergerak melakukan penelusuran. Hingga beberapa saat pengintaian dilakukan, petugas kemudian melakukan penggerebekan. 

“Saat digerebek, mereka berusaha kabur. Namun, dengan sigap, petugas berhasil menangkap para pelaku,” jelas Budi Santoso.

Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen

Dari penangkapan itu, Busan-sapaan karibnya, mengatakan petugas berhasil mengamankan satu set kartu unyik yang digunakan untuk berjudi, serta kalender untuk alas permainan dan uang tunai Rp 320 ribu.

Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, petugas menggiring mereka dari Mojo ke Polres Pasuruan untuk pemeriksaan. Karena perbuatannya itu, keempatnya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya, 10 tahun penjara. (bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO