Klinik Bisa Atasi Penumpukan Pasien BPJS di Puskesmas dan Rumah Sakit

Klinik Bisa Atasi Penumpukan Pasien BPJS di Puskesmas dan Rumah Sakit dr. Agung Mulyono saat memberikan pengarahan kepada para pemilik klinik anggota PKFPI Jatim. foto: didi rosadi/ bangsaonline

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelayanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Hal ini diakibatkan banyak Fasilitas Kesehatan (Faskes) klinik primer belum kerjasama dengan BPJS, sehingga terjadi penumpukan pasien di rumah sakit.

Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Primer Indonesia (PKFPI) Jatim, dr Agung Mulyono menegaskan, dengan diluncurkannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), nantinya setiap individu wajib ikut menjadi peserta BPJS. Baik yang bekerja maupun tidak bekerja.

Baca Juga: Jaga Akurasi Data Segmen PBPU, Pemkot Kediri dan BPJS Kesehatan Lakukan Evaluasi Data Peserta

Agung mengaku, yang menjadi problem saat ini adalah banyak faskes klinik yang belum melakukan kerjasama dengan BPJS. Dari 1000 klinik yang ada di Jatim, hanya beberapa yang melakukan kerjasama dengan BPJS.

"Di Jatim ada 1000 klinik, belum seluruhnya kontrak dengan BPJS. Padahal keberadaan klinik sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan BPJS," kata Agung usai rapat koordinasi, dengan pengurus PKFPI Jatim, Minggu (3/6).

Tak hanya itu, Agung mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat belum mengetahui pelananan faskes tingkat I tidak hanya dapat di Pukesmas saja, tetapi juga terdapat di klinik.

Baca Juga: Lansia ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat Sejak Muda

Anggota DPRD Jatim itu mendorong BPJS permudah kontrak klinik faskes primer. Jika tidak segera dilakukan kontrak, masyarakat yang hendak berobat ke klinik dekat rumahnya akan mengalami kesulitan. "Prinsip kita menyambutnya dan siap. Dengan kartu BPJS warga bebas berobat ke klinik," tegasnya.

Dengan banyaknya klinik yang kerjasama dengan klinik, pilihan masyarakat yang hendak berobat tingkat pertama tidak hanya di Pukesmas saja.

Pelayanan klinik swasta tidak jauh berbeda dengan rumah sakit yakni dokternya juga banyak, mutu pelayanan, dan tempatnya bagus. "Kalau di klinik tidak antri. Masyarakat bisa pilih, apa di Pukesmas atau di klinik," paparnya.

Baca Juga: Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru

Mantan Ketua Komisi E DPRD Jatim itu menjelaskan, untuk pembayaran klaim pelayanan, pihak rumah sakit harus menagih ke BPJS. Terkadang pembayaran klaim lambat karena tagihannya lama, atau verifikasinya yang lama.

"Kalau pembayaran pelayanan klinik dibayar berdasarkan kartunisasi yang tersistem dalam online online sehingga tidak perlu menagih ke BPJS. Untuk klinik tak pernah ada masalah dengan pembayaran atau tunggakan," beber anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim tersebut. (mdr/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO