PACITAN, BANGSAONLINE.com - Panwaslu Kabupaten Pacitan sangat mengapresiasi terobosan Kemendagri yang tidak meliburkan pelayanan bagi Dispendukcapil saat cuti lebaran ini.
Selain itu, Panwaslu juga mengapresiasi langkah pemerintah yang akhirnya memberikan solusi bagi pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik ataupun surat keterangan (suket) pengganti KTP.
Baca Juga: Gerakan #2019GantiPresiden Ditengarai sebagai Gerakan Penjajakan Makar
Solusi tersebut berupa diterbitkannya Surat Edaran KPU RI No. 574/2018 dan Peraturan Bawaslu No 13/2018 Pasal 17 huruf M, bahwa pemilih yang datang ke TPS tidak harus menyertakan KTP ataupun suket. Namun cukup dengan menunjukkan C 6 kepada petugas KPPS.
"Ini sebuah regulasi sangat solutif sebagai upaya mendongkrak partisipasi pemilih dan melindungi hak konstitusional masyarakat. Selain itu juga meminimalisir terjadinya konflik antara jiwa pilih dengan petugas KPPS," jelas Ketua Panwaslu Pacitan Berty Stevanus.
Sebelumnya, merujuk peraturan KPU RI No 8/2018 Pasal 7, pemilih yang datang ke TPS tidak cukup menyertakan blangko C 6 (undangan), namun mereka juga diwajibkan menyertakan KTP.
Baca Juga: Perihal Perubahan Nomenklatur Lembaga, Bawaslu Pacitan Tunggu Petunjuk Pusat
"Ketentuan ini yang sedikit menjadi kendala bagi jiwa pilih yang belum memiliki KTP elektronik atau suket pengganti KTP. Hingga akhirnya Kemendagri dengan surat edarannya meminta agar Dispendukcapil tetap membuka pelayanan meski cuti lebaran," kata mantan Sekretaris KPU Pacitan ini, Jumat (15/6). (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News