MALANG KOTA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Gubernur Jawa Timur no. 131/614/011.2/2018, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mendapatkan mandat sebagai Plt. Wali Kota Malang sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemberian SPT tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, H. Soekarwo dari Wahid Wahyudi yang sebelumnya sebagai Pjs. Wali Kota Malang, bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (23/06).
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
Pakde Karwo -sapaan Soekarwo- Timur mengatakan bahwa setiap daerah tidak boleh mengalami kekosongan pemerintahan karena kondisinya membutuhkan kebijakan bersifat mendesak. "Birokrasi harus tetap jalan, kendati politiknya silih berganti," katanya.
Untuk itu, Pakde Karwo berpesan kepada Wakil Wali Kota Malang selaku Plt. Wali Kota hendaknya bisa menjalankan tugas sepenuhnya dengan baik.
Menanggapi pesan Gubernur, Sutiaji berjanji akan mengemban mandat tersebut dengan sebaik-baiknya. "Masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, utamanya persoalan terkait pasar blimbing dan pasar gadang. Nantinya akan kami pertanggungjawabkan dalam laporan LKPJ," timpalnya. (iwa/rev)
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News