PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tepat pukul 00.00 WIB, Minggu (24/6) dini hari, Panwaslu Kabupaten Pacitan dengan melibatkan Satpol PP menyusuri banyak lokasi guna menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) serta alat peraga sosialisasi Pilgub Jatim. Sebab pada hari tersebut sudah memasuki masa tenang.
Saat penyusuran, diketahui ternyata banyak APK yang masih belum dibersihkan dari lokasi pemasangannya.
Baca Juga: Penuhi Nadzar Kemenangan Khofifah-Jokowi, Kiai Asep Umrohkan Tim 35 Kabupaten
"Jauh hari kami sudah memberikan sosialisasi dan imbauan agar semua APK diturunkan paling akhir sampai tanggal 23 Juni. Akan tetapi fakta di lapangan masih banyak APK-APK yang belum diturunkan," ujar Syamsul Arifin, Divisi Penindakan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pacitan di sela-sela kegiatan penurunan APK, Minggu (24/6) dini hari.
Menurut Syamsul, kebanyakan APK milik dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim masih terpampang di sejumlah titik strategis. Bukan hanya APK berbentuk spanduk, poster, dan umbul umbul saja yang diturunkan, namun APK dalam bentuk leaflet pun harus bersih. Sementara pada malam itu juga, panwaslu mendapati ratusan bahkan ribuan lembar leaflet kecil yang berceceran di sepanjang jalan protokol bergambar salah satu pasangan calon.
"Panwaslu, KPU, dan Satpol PP melakukan penurunan dan pembersihan semua APK dan APS yang ada. Sebab ini masa tenang mendekati pemilu semua harus bersih, termasuk leaflet yang berserakan di jalan serta poster-poster harus bersih. Terkait APK dan APS di wilayah kecamatan sampai desa pun semua harus dicopot dan diturunkan," tegasnya.
Baca Juga: Janji Temui Agus, Gubernur Khofifah Malam Ini Kembali ke Surabaya
Dia mengimbau agar segala bentuk propaganda atau kampanye yang mengarah pada ajakan memilih salah satu pasangan calon dalam bentuk apapun secara terbuka harus dihentikan selama masa tenang.
"Imbauan kepada masyarakat luas, bentuk kampanye melalui media sosial yang selama ini kerap terjadi juga harus dihentikan. Jika ditemukan ada yang mengunggah gambar terkait pasangan calon, maka pemilik akun bisa dijerat hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo. Jika pada masa tenang ini ada yang mengunggah gambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, jelas akan kami laporkan. Pemilik akun akan kami lacak untuk kami peringatkan dan sampai dengan pemberian sanksi secara hukum," bebernya.
Sementara itu, dalam proses penurunan APK dan APS tersebut ditemukan gambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang terpasang di depan rumah atau jalan kantor partai politik pengusung yang menyalahi aturan, utamanya karena tak sesuai desain gambar yang ditentukan. Persoalan tersebut masuk dalam pengawasan khusus. (yun/rev)
Baca Juga: Loyalis Pakde Karwo Deklarasi Dukung Jokowi-KH Ma'ruf Amin di Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News