Fraksi PKB DPRD Jatim Usulkan Raperda Desa

Fraksi PKB DPRD Jatim Usulkan Raperda Desa Badrut Taman. foto : diday rosadi/BangsaOnline

SURABAYA (BangsaOnline)- Pasca penetapan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Jawa Timur lewat rapat paripurna yang digelar Sabtu (6/9/2014) di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura No.1, Fraksi PKB DPRD Jatim langsung menggelar rapat fraksi untuk merumuskan program kerja fraksi.

Diantaranya memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa yang merupakan turunan dari yang sudah disahkan oleh DPR RI.

Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024


Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Badrut Taman, mengungkapkan pihaknya berkomitmen mengawal implementasi di Jawa Timur lewat payung hukum perda. Karena itu, sebagai ketua fraksi, dirinya sudah memberi instruksi kepada anggota FPKB yang nantinya duduk di Badan Legislasi Daerah (Banlegda) agar memperjuangkan usulan Raperda Desa masuk dalam program legislasi daerah atau prolegda.


"Insya Allah, kami akan perjuangkan Raperda Desa menjadi Perda sebagai payung hukum pemberlakuan di Jawa Timur. Itu penting karena Jatim sebagai provinsi agraris punya kekhususan yang harus diatur perda. Kami akan all out memperjuangkan Perda Desa ini," tegas Badrut Tamam.

Wakil Sekretaris FPKB Chusainuddin menambahkan, pihaknya siap memperjuangkan Raperda Desa. Menurutnya, instruksi pimpinan fraksi harus dikawal. Karena itu, sekalipun nanti dirinya tidak duduk di Banleg tapi tetap akan memberi kontribusi agar Perda Desa yang merupakan komitmen FPKB bisa disahkan dan berlaku di Jatim.

"Saya siap mengawal inisiatif Raperda Desa yang sudah diinstruksikan pimpinan. Apalagi Perda Desa ini juga hasil perjuangan teman-teman FPKB di DPR RI," tandas Sekretaris DKW Garda Bangsa Jatim itu.

Untuk diketahui, pengesahan oleh DPR RI pada akhir tahun 2013 mengamanatkan alokasi 10 persen dana APBN untuk kas desa. Dengan demikian tiap desa rata-rata akan menerima dana kas desa Rp1 miliar per desa. Selain itu, perangkat desa juga diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). efektif akan diberlakukan pada tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO