SURABAYA (bangsaonline) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) mengingatkan bahwa UU 6/2014 tentang Desa berimplikasi terhadap ketersediaan dana dan kewenangan desa cukup besar. Hal ini dapat menghadirkan korupsi, kesenjangan ekonomi, dan kemiskinan, hilangnya modal sosial, dan konflik kekerasan sosial. Selain, tentu saja dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Harus hari-hati. Makanya, untuk mengelola dana desa ini harus disiapkan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya,” ujar Pakde Karwo saat membuka Seminar Isu Strategis Aktual Jawa Timur, Implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa, Membangun Desa Mandiri, Sejahtera dan Partisipatoris, di Hotel Santika Surabaya, Rabu (20/8) malam.
Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
Diuraikan Pakde, peningkatan kapasitas SDMbagi perangkat desa dengan memberikan pendampingan terhadap permasalahan akutansi pemerintahan dan pertanggungjawaban keuangan untuk menghindari tindakan mala administrasi. Partisipasi masyarakat juga harus dilibatkan dalam perumusan, implementasi, dan pengawasan kebijakan pemerintah desa. “Kebijakan partisipatoris itu, mengajak masyarakat untuk berembuk menentukan kebijakan, menjalankan serta ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News