MOJOKERTO (bangsaonline) - DPRD Kabupaten Mojokerto merekomendasi pemkab setempat agar segera melaksanakan rekomendasi BPK sesuai aturan terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap penggunaan bantuan keuangan (BK) desa.
Rekomendasi ini diturunkan DPRD melalui Panja (Panitia Kerja) setelah beberapa minggu bekerja menuntaskan kasus penggunaan keuangan yang membelit pemkab.
Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
Ketua Panja, Heri Ermawan usai hearing dengan Sekdakab Mojokerto Hery Suwito mengatakan, rekomendasi BPK harus dilaksanakan. Kalau sampai batas waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pmeriksaan (LHP) dikeluarkan belum dilaksankan, bisa diarahkan ke jalur hukum.
”Anggaran APBD tahun 2013 yang nilai BPK penggunaannya tidak sesuai ketentuan, harus dikembalikan ke kas daerah,” cetus Heri.
Sementara Sekdakab Hery Suwito melalui Kabag Humas Alfiah Ernawati mengatakan, sekarang ini masih proses melaksanakan rekomendasi BPK. ”Sampai batas 60 hari atau tanggal 23 Juli nanti, semua rekomendasi dilaksankan semua,'' ujar Erna.
Baca Juga: Judicial Review di MK Ongoing Process, Parade Nusantara Siap Temui 9 Fraksi di DPR RI
Masih kata Erna, sekarang ini yang sudah mengembalikan anggaran APBD 2013 sesuai LHP BPK, Dinas Pertanian, Dinas Pengairan, RSU RA Basuni Gedeg senilai 1,4 miliar serta Dinas PU Cipta Karya dan Dinas PU Bina Marga masih sebagian. Seperti diinformasikan, dalam LHP BPK anggaran APBD 2013 yang dinilai menyalahi ketentuan dan harus dikembalikan ke kasda, nilainya puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya Panja sudah memanggil puluhan kades penerima Bantuan kas (BK) Desa tahun 2013 yang bermasalah itu. Undangan itu dihadiri 20 kades dan memberikan penjelasan pelaksanaan proyek jalan alokasi dana bantuan keuangan (BK) Desa. ''Dari keterangan para kades semua proyek dikerjakan oleh kontraktor dalam pengerjaan proyek ada banyak aliran dana yang diduga untuk fie proyek,'' jelas Heri Ermawan.
Panja juga akan mengundang semua kontraktor yang mengerjakan proyek jalan lingkungan, sebab persoalanya hampir sama. Pada kesempatan hearing dengan Panja tersebut kades tetap menolak mengembalikan dana Bantuan Keuangan Desa yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: PKPD Ponorogo Tagih Janji Realisasi 100 Persen dari UU Desa
Kades Randegan Kecamatan Dawarblandong, Supriyanto, misalnya, mengatakan, pelaksanaan proyek dana BK Desa ini diarahkan oleh oknum dari kecamatan supaya dikerjakan rekanan atau kontraktor saat sosialisasi. Bahkan para kades diberi penjelasan kalau tidak dikerjakan kontraktor hasilnya pasti bermasalah. ''Karena takut bermasalah pengerjaan proyek diberikan pada kontraktor, meskipun menyalahi aturan karena seharusnya dikerjakan swadaya,'' aku Supriyanto.
Kades Sumberwono Kecamatan Bangsal Abdul Rokim menimpali, para kades tidak mau mengembalikan anggaran seperti temuan dalam LHP BPK. Persoalan ini harus ditanggung semua yang terlibat seperti oknum Kecamatan yang bertanggung jawab dalam proyek ini.
Sementara anggota Panja DPRD, Saiku, mengatakan, semua yang terkait pelaksanaan proyek ini harus duduk bersama supaya ada solusi, sebab kalau dalam 60 hari setelah LHP BPK keluar tidak ada penyelesaikan masalah ini bisa masuk ranah hukum. Tak cukup menggali informasi dari para kades dan kontraktor rekanan, Panja juga memanggil semua camat beserta Kasi Pemerintahan Desa kecamatan.
Baca Juga: PKB Desak Jokowi Agar Implementasi UU Desa Diserahkan Kemendes PDTT
Anggota Panja lainnya, Agus Basuki mengatakan, pemanggilan ini terkait dengan informasi adanya intervensi oknum kecamatan dan mengarahkan pengerjaan poroyek BK Desa ke salah satu rekanan atau kontraktor. “Sehingga hampir semua proyek dikerjakan oleh kontraktor. Padahal aturanya harus dilaksanakans swadaya masyarakat,” ungkap Agus. Sementara dalam pertemuan para camat di gedung DPRD setempat itu semua camat membantah adanya intervensi pada kepala desa.
Camat Mojosari Abadullah menegaskan, pihaknya tidak ada yang intervensi. “Kalau memang ada kades yang mengerjakan proyek melalui kontraktor, itu keinginanya sendiri,” ujarnya Abdullah.
Sementara Camat Sooko Subandi juga mengatakan, tugas camat hanya memberi pembinaan agar melaksanakan sesuai aturan yang ada.
Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Jatim Usulkan Raperda Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News