LAMONGAN (bangsaonline) - Tiga tersangka pelaku judi kartu remi dengan uang sebagai taruhan berhasil disergap saat menggelar judi di atas tanggul sungai di Desa Padenganploso. Tiga penjudi ini masing-masing Suwaji (57), Mudlofar (60) dan Supiadi (45), ketiganya warga setempat. Seorang pelaku berhasil lolos dari sergapan petugas.
Penangkapan pelaku judi berawal ketika anggota polsek setempat sedang berpatroli kamtibmas. Sesampainya di desa setempat petugas mendapatkan informasi kalau di tanggul sungai terdapat sekelompok orang ditengarai sedang berjudi menggunakan kartu remi.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Tentu, penyelidikan dengan meninggalkan mobil patroli di suati tempat. Beberapa petugas berjalan kaki menuju tanggul sungai. “Petugas melakukannya dengan menyelinap agar tidak diketahui pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Efendi Lubis, Sabtu (6/9/2014).
Begitu didapatkan bukti kebenarannya, petugas secepatnya menggerebek arena judi tersebut. Tiga pelaku yang diketahui sudah berusia lanjut berhasil ditangkap dan seorang berhasil kabur. Dari TKP polisi mengamankan uang tunai yang dipakai sebagai taruhan judi sebanyak Rp 202 ribu, karung plastik yang dijadikan alas judi dan satu set kartu remi. “Tersangka dan barang bukti kita amankan. Sedang pelaku yang melarikan tetap diburu,” tandas Efendi Lubis.











