PACITAN, BANGSAONLINE.com - Keberadaan bengkel mobil yang berlokasi di sepanjang Lingkungan Praman, Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, atau tepatnya di depan Dinas Kesehatan, sangat menggangu arus lalu-lintas. Pasalnya, banyak kendaraan pelanggan bengkel tersebut parkir di bahu jalan. Apalagi beberapa kendaraan itu letak parkirnya di kanan-kiri bahu jalan, sehingga mempersempit badan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) setempat Wasy Prajitno berjanji pihaknya bakal segera melakukan penertiban. Ditanya soal sanksi, pihaknya baru akan memberikan pembinaan terhadap pelaku usahanya agar bisa menjaga ketertiban dan kelancaran arus Lalu-lintas. "Kebetulan saat ini kami tengah rapat dengan forum lalu-lintas. Masalah ini akan kami sampaikan," ujar Wasy melalui ponselnya, Senin (9/7).
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Begitu juga ketika disinggung soal amdal lalin, mantan Kepala Disbudparpora ini mengungkapkan belum ada payung hukum yang menaungi. Namun begitu dia mengimbau agar semua pelaku usaha mengindahkan ketertiban, kelancaran, dan keselamatan lalu-lintas. "Kita akan cek lokasi dan memberikan pembinaan," tegasnya.
Secara terpisah, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan Ari Priyambodo menegaskan bahwa tempat usaha yang mengganggu wajib untuk dilakukan penertiban. Terlepas usaha itu telah memiliki dokumen lingkungan atau belum. "Masyarakat punya hak untuk menyampaikan komplain. Kami segera menindaklanjuti," ujarnya.
Ari menyatakan akan melakukan cross cheking apakah bengkel tersebut telah memiliki dokumen lingkungan. "Yang pasti bagi usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan, tiap enam bulan sekali wajib menyampaikan laporan ke bupati. Sementara bengkel tersebut tidak melakukan," ungkapnya. (yun/rev)
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News