PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan menunjuk tujuh unit pelaksana teknis (UPT) Puskesmas untuk membuka pelayanan pemberian surat keterangan sehat bagi bakal calon anggota legislatif. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Baskoro, Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Pacitan, Senin (9/7).
Menurut Baskoro, kebijakan penunjukan tujuh puskesmas tersebut merujuk surat yang disampaikan KPU Pacitan. Ketujuh puskesmas itu meliputi Puskesmas Pacitan, Tanjungsari, Punung, Gondosari, Tegalombo, Ngadirojo, serta Tulakan. "Tujuh puskesmas ditambah satu RSUD," jelasnya pada awak media.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Meski begitu, Baskoro menegaskan bahwa tujuh puskesmas itu hanya bisa memberikan pelayanan skrining dasar. "Sedangkan untuk tes kejiwaan dan keterangan bebas narkoba tetap harus dilaksanakan di RSUD dr Darsono. Setidaknya dengan adanya tujuh puskesmas yang ditunjuk memberikan pelayanan skrining dasar akan bisa meminimalisir biaya," tutur Baskoro.
Pada kesempatan itu, Baskoro juga menyampaikan bahwa ada dispensasi biaya bagi peserta BPJS. "Kami justru menganjurkan agar bakal calon anggota legislatif yang menjadi peserta BPJS bisa memanfaatkan kebijakan tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Operasional BPJS Pacitan, Sutomo menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan jaminan atas segala tindakan yang tidak masuk kategori indikasi medis. Termasuk pengurusan surat keterangan sehat jasmani di puskesmas. "Jadi mereka tetap dikenakan biaya," tukasnya. (yun/rev)
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News