DLH Pacitan Pastikan Bengkel Mobil di Depan Dinkes Belum Memiliki Dokumen Lingkungan

DLH Pacitan Pastikan Bengkel Mobil di Depan Dinkes Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Ari Priambodo, Kabid Tata Lingkungan DLH Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan kalau bengkel mobil yang berlokasi di depan Dinas Kesehatan (Dinkes) belum mengantongi dokumen lingkungan. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan kroscek oleh bidang tata lingkungan.

"Memang benar kalau bengkel tersebut sudah beroperasi namun tidak atau belum melengkapi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan," ujar Ari Priambodo, Kabid Tata Lingkungan DLH yang kemarin berjanji bakal menelusuri keabsahan izin dari bengkel tersebut, Selasa (10/7).

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

Pejabat yang lama bertugas di Dinkes ini juga menduga kalau usaha perbengkelan itu juga memunculkan dampak lingkungan. Bukan hanya persoalan lalu lintas, namun juga limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang dihasilkan dari usaha perbengkelan.

"Kalau soal lalin jelas, masalah parkir kendaraan yang sampai memakan badan jalan. Selain itu, bengkel tersebut juga ditengarai menghasilkan LB3, sebab mereka juga melakukan kegiatan pergantian oli. Ini beberapa hal yang cukup berdampak terhadap lingkungan. Belum lagi dampak yang lain yang masih perlu cek lapangan secara detil," jelasnya pada pewarta usai mengikuti rapat dinas lintas bidang.

Sehingga, Ari mengatakan usaha tersebut masih ilegal. Sebab meskipun pemerintah sudah menghapus ketentuan izin gangguan, namun setiap pelaku usaha yang mengajukan Siup dan TDP, sebelumnya wajib melengkapi dokumen lingkungan.

Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...

"Kita lihat dulu, Siup dan TDP mereka berlaku sampai kapan. Kalau sudah habis masa berlakunya, pasti akan dilakukan perpanjangan. Di situlah mereka akan diwajibkan melengkapi dokumen lingkungan. Bisa jadi Siup maupun TDP bengkel tersebut diterbitkan sebelum ada ketentuan dokumen lingkungan," tandasnya. (yun.rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO