
Dalam sepekan SatReskoba polres Pasuruan
Berhasil Bekuk 8 Tersangka.
Teks Foto : Andy Fachrudin
1.
2. Selain itu Kapolres Pasuruan menunjukan para tersangka serta barang bukti yang berhasil di amankan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam sepekan, Polres Pasuruan berhasil menangkap 8 pelaku pengedar barang haram yaitu sabu, pil dan juga minuman keras.
Ada tujuh perkara narkoba dan bahan berbahaya dari berbagai wilayah yang berhasil di amankan, yakni 2 kasus di Purwosari, 1 kasus di Pandaan, 3 kasus di Rembang, dan 1 kasus di Beji.
Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono saat ditemui usai mengelar konferensi pers, mengatakan dari 8 pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba, Polres Pasuruan. berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram, alat hisap, timbangan, alkohol 95%, korek api, dan tablet logo y sebanyak 1762 butir yang 142 butir di Beji dan sisanya di wilayah Purwosari,” katanya.
Tidak hanya itu, barang bukti narkoba yang berhasil juga diamankan, ya itu. adanya peredaran Miras di wilayah kecamatan Pandaan. Barang bukti yang didapat enam galon yang diduga bersi Alkohol, empat galon kosong, beberapa botol kecil kosong, dan enam buah botol kecil yang siap diedarkan.
“Kami tidak akan berhenti dan akan selalu memberatas serta memutus tali peredaran narkoba hingga sampai ke akar² nya. Khusunya di wilayah hukum Polres Pasuruan,” jelasnya
Akibat dari perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 112 ayat 1 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 sub pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun , 10 tahun hingga 12 tahun penjara. (psr4/par/ian)