LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Polres Lamongan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo. Sebanyak sepuluh tersangka diringkus dan diamankan di sel Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum.
“Ada sepuluh tersangka yang berhasil kita amankan dan kini sedang menjalani proses hukum di Satresnarkoba, termasuk menunggu penyerahan ke Kejaksaan dan menunggu proses persidangan di Pengadilan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (12/7).
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Dijelaskan Feby, ada empat tersangka di antaranya berinisial KH, EHK, EW, dan SW. Masing-masing tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara.
“Selain mengamankan keempat tersangka, dalam kasus ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan alat buktinya lainya,” ungkap Feby.
Menurut Feby, sejumlah kasus peredaran barang haram tersebut diungkap atas informasi masyarakat yang merasa resah. Mereka khawatir peredaran tersebut juga memasuki atau mempengarui keluarga dan anak-anaknya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
“Awalnya polisi melakukan penyelidikan, dan setelah mendapat informasi yang lengkap kemudian dilakukan penangkapan,” terangnya.
Selain mengamankan tersangka kasus sabu-sabu, jajaran Polres Lamongan juga berhasil menangkap enam tersangka peredaran pil koplo jenis carnopen yang banyak beredar di kawasan pantura Lamongan.
Tersangkanya berinisial ES warga Kabupaten Tuban, SG warga Kecamatan Brondong, FJB, TH warga Kecamatan Paciran, dan AS warga Brondong.
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba
“Dari kasus peredaran pil koplo jenis carnopen tersebut barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak lebih dari dua ribu pil carnopen,” terang Feby yang juga didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Joko Bisono.
Saat ini jajaran Polres Lamongan terus mengembangkan kasus peradaran sabu-sabu dan pil koplo itu. Karena itu, Kapolres berharap masyarakat terus membantu petugas karena dampak dari penggunaan Sabu-sabu dapat menimbulkan tindak pidana lain. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News