BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bambang Imam Supeno (54), warga Jln. Sukun Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ditangkap polisi. Ia ditangkap atas kepemilikan 11.520 butir pil obat keras. Obat-obatan berbagai kegunaan ini diduga bakal diperjual belikan secara ilegal.
Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Didik Suhardi mengatakan pengungkapan kasus ini setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras. Transaksi obat keras itu berdasarkan informasi dilakukan di wilayah Kecamatan Kanigoro.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
Begitu menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk pengedar tersebut. Dia ditangkap di tepi jalan raya.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di sekitar Kecamatan Kanigoro. Benar, saat kami lakukan penyelidikan, kami mendapati seorang kakek sedang menunggu pelangan yang akan membeli obat-obatan tersebut," papar Didik, Kamis (12/7/2018).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan belasan pil Okerbaya berbagai jenis. Meliputi 1080 butir obat keras jenis pil Adi, 3.320 butir pil logo Samco, dan 7.120 butir pil berlogo DMP.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
Selain berang bukti belasan ribu butir obat keras, uang tunai sebesar Rp 335.500 juga ikut diamakan petugas. Kini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Blitar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku diduga melanggar pasal 196 dan 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman diatas lima tahun," pungkasnya. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News