SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Way Mochamad Bracelee (38) warga Banyuurip Wetan Tengah Kecamatan Sawahan dan Kristiono Nugroho Warga Banyuurip Wetan Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan berhasil diamankan anggota Polsek Karang Pilang, Sabtu (30/6).
Keduanya diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/16/A/VI/2018/ JATIM/ RESTABES SBYA/SEK. KR.PILANG, tanggal 30 Juni 2018, tentang dugaan tindak pidana penyalagunaan dan peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 jo 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Marji Wibowo, Minggu (15/7) menyatakan, bahwa dua pelaku ditangkap Sabtu (30/6) lalu sekitar jam 19.30 wib di rumah Way Mochamad Bracelee. Sebelum digelandang, petugas sempat menggeledah Way Mochamad Bracelee.
"Saat itu ditemukan sabu-sabu sebanyak 2 paket, masing-masing 1 paket sabu dengan berat 0,34 gram dan 1 paket sabu dengan berat 0,38 gram," terang Marji.
"Dari keterangan tersangka Mochamad Bracelee, sabu-sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka Kristiono Nugroho dengan harga Rp 300.000," lanjutnya.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 kantong plastik klip, 1 timbangan elektrik CHQ warna hitam, 1 HP merk Nokiam serta 1 HP merk Advan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Karang Pilang. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News