BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan telah menutup pendaftaran bakal caleg untuk Pileg 2019, Selasa (17/7) kemarin. Selama dua minggu membuka pendaftaran, KPU menerima pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 15 partai politik peserta pemilu 2019.
Berikut hasil rekapitulasi parpol yang mendaftarkan bacalegnya, sesuai nomor urut:
Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
1. PKB 50 bacaleg tersebar di 6 Dapil,
2. Gerindra 50 bacaleg tersebar di 6 Dapil,
3. PDIP 38 bacaleg tersebar di 6 Dapil,
Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik
4. Golkar 50 bacaleg tersebar di 6 Dapil,
5. Nasdem 50 bacaleg tersebar di 6 Dapil,
6. Partai Garuda 8 bacaleg tersebar di 3 Dapil,
Baca Juga: Fasilitasi Cabup-Cawabup di Debat Perdana, KPU Bangkalan: Adu Gagasan Bangun Daerah
7. Partai Berkarya 22 bacaleg tersebar di 6 Dapil,
8. PKS 50 bacaleg tersebar di 6 Dapil,
9. Perindo 7 bacaleg tersebar di 3 Dapil,
Baca Juga: Deklarasi Kampaye Damai, Paslon Berbagi: Mari Jaga Kerukunan Tanpa Saling Menjatuhkan
10. PPP 50 bacaleg tersebar di 6 Dapil,
11. PSI 10 bacaleg tersebar di 3 Dapil,
12. PAB 28 bacaleg tersebar di 6 Dapil,
Baca Juga: Nomor Urut Pilkada Bangkalan 2024: Lukman Hakim-Fauzan 01, Mathur Husyairi-Jayus 02
13. Hanura 41 bacaleg tersebar di 6 Dapil,
14. Demokrat 38 bacaleg tersebar di 6 Dapil,
15. PBB 13 bacaleg tersebar di 4 Dapil.
Baca Juga: KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan 2024
Selanjutnya, sesuai jadwal dalam PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi kelengkapan administrasi. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News