MALANG, BANGSAONLINE.com - Target mengeksekusi tiga orang ASN di lingkungan Universitas Negeri Malang (UM) akhirnya dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Kemarin (18/7), Kejari melakukan eksekusi terhadap Drs. Abdulloh Fuad, M.Si (dosen UM sekaligus ketua panitia lelang), serta Drs. Andoyo, SIP, MM, (Kepala Biro Administrasi dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan peralatan MIPA-UM).
Penahanan itu dilakukan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2017.
Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Keduanya dieksekusi saat sedang rapat dengan rektor di kantornya. "Ada satu lagi semestinya yang dieksekusi, yakni Sutoyo, SH, M.Hum (dosen sekaligus sekretaris panitia pelelangan), namun sedang tidak ada di tempat," ungkap Amran Lakoni, SH, MH, Kepala Kejari Kota Malang, Kamis (19/07).
"Secepatnya terpidana Sutoyo segera menyusul dua rekannya, karena minggu-minggu ini kita juga kembali mengeksekusinya," terang Amran.
Mereka bertiga terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium MIPA-UM pada tahun 2009, berasal dari pos anggaran DIPA UM yang bersumber APBN sebesar Rp 46,5 miliar. "Negara mengalami kerugian senilai Rp 14,9 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) a, b jo Pasal 18 ayat (2) (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk Abdulloh Fuad dan Sutoyo ancamannya 6 tahun penjara, sedangkan Andoyo terancam 4 tahun penjara," tambahnya.
Eksekusi itu dipimpin oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Kota Malang. Petugas Kejari sempat mendapatkan perlawanan dari pengacara dari terpidana kasus tipikor tersebut. "Akan tetapi kami tegas memerintahkan tetap memasukan ke mobil tahanan sekaligus dititipkan ke LP Lowokwaru Malang sekitar pukul 18.30," pungkasnya. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News