Semua Parpol Bangkalan Alami Kekurangan Dokumen, KPU: Tak Perbaiki Syarat, Bacaleg Gugur

Semua Parpol Bangkalan Alami Kekurangan Dokumen, KPU: Tak Perbaiki Syarat, Bacaleg Gugur

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menyatakan bahwa seluruh parpol peserta pemilu mengalami kekurangan berkas dokumen pendaftaran Bacaleg. Hal ini setelah dilakukan pengecekan administrasi. Ada 499 bakal calon legislatif yang masuk dari 15 parpol. Namun, semua parpol harus mengalami perbaikan persyaratan.

“Kita sudah hubungi dan panggil LO (liaison officer) atau penghubung dari masing-masing parpol. LO kita minta mengambil hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU Bangkalan dari tanggal 18 - 21 Juli 2018. KPU akan menjelaskan kepada LO, serta LO dapat memahami hal-hal kewajiban yang harus diperbaiki yang harus di penuhi oleh masing-masing calon legislatif dari masing-masing partai politik,” kata Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar, Sabtu (21/7).

Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Fauzan menambahkan, bahwa berkas yang disodorkan oleh parpol banyak kekurangan. Bentuk kekurangan seperti ijazah yang belum dilegalisasi, SKCK hanya dari Polsek, nama di e-KTP tidak sama dengan ijazah, dan belum adanya keterangan sehat jasmani dan rohani.

“Hasil pengecekan dari KPU Bangkalan ada tiga mantan narapidana yang belum melengkapi data keterangan peryataan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Pengadilan, serta belum pengumuman pemberitahuan di media cetak atas pengakuan surat peryataan tersebut,” ujar Fauzan Jakfar.

Fauzan menyampaikan bahwa tahap perbaikan atau kelengkapan dokumen administrasi dilakukan mulai 22-31 Juli 2018. Jika sampai tanggal 31 Juli belum menyerahkan dan hasil verifikasi ada kekurangan, bacaleg terebut akan dinyatakan gugur. (uzi/ns)

Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO