GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Gresik yang dokumen pendaftarannya Belum Memenuhi Syarat (BMS) mulai bergerak melengkapi persyaratan. Di antaranya Bacaleg yang diusung DPC PDIP.
Kepada BANGSAONLINE.com, LO (Liaison Officer) Imam Munawar mengakui ada sejumlah Bacaleg PDIP yang saat ini tengah melengkapi persyaratan pencalegan. Persyaratan tersebut di antaranya, meliputi keterangan bebas pidana korupsi dari Pengadilan Negeri (PN), dan ketidaksamaan nama dengan KTP/e-KTP.
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
"Kekurangan persyaratan dari PN saja. Karena kemarin saat ngurus gak ngatasi waktunya," ujar pria yang juga Bacaleg dari Dapil VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu) ini.
"Juga ada nama Bacaleg PDIP yang tak sesuai dengan KTP/e-KTP. Namun, semua sudah klir," sambungnya.
Imam meminta Bacaleg PDIP Gresik bergerak cepat melengkapi persyaratan karena deadline yang diberikan KPU terbatas.
Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik
"Kita cepat selesaikan kekurang itu. Sebab, KPU memberikan deadline paling akhir 31 Juli. Jika hingga batas tersebut kekurangan persyaratan tak dilengkapi, maka Bacaleg bersangkutan dianggap gugur," pungkas politikus asal Bungah ini.
Di sisi lain, Bacaleg dari DPD Golkar Gresik Miftakhol Janah menyatakan bahwa persyaratan pencalegannya sudah lengkap. "Alhamdulilah milik saya lengkap," kata Bacaleg asal Pulau Bawean ini.
Sementara Komisioner KPU Gresik Elvita Yulianti menyatakan, bahwa kekurangan persyaratan Bacaleg rata-rata tergolong ringan.
Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
"Misalnya, ijazah tak dilegalisir, nama tak sesuai KTP, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan kekurangan syarat lain. Kan eman gara-gara hanya kurang legalisir tak dilengkapi hingga 31 Juli kemudian nama Bacaleg dicoret," katanya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News