TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tak pernah terpikirkan di benak MW (26) bahwa dirinya harus melahirkan seorang anak saat dirinya masih menjalani hukuman di dalam Lapas Kelas II B Kabupaten Tuban.
Di dalam kamar seluas 4 meter persegi itulah, Riski Ramadhon, sang anak, mengisi hari-hari pertamanya hidup di dunia. Riski yang masih berusia 1,5 bulan itu harus berdesak-desakan bersama 7 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lain yang senasib dengan ibu kandungnya di dalam kamar wanita Blok E nomor 1 A.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Ia terpaksa menerima getah dari kesalahan yang dilakukan oleh ibunya. Riski memang harus tetap bersama ibunya karena di umurnya yang baru 90 hari membutuhkan asupan ASI.
"Namanya anak mas, ya gimana lagi tetap dirawat dengan baik. Alhamdulillah tidak pernah rewel, teman-teman WBP lain dan petugas juga ikut membantu merawat," kata MW kepada BANGSAONLINE.com, Senin (23/7).
Wanita asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang membuatnya terkungkung di tahanan apabila nantinya bebas. Ia bertekad menggunakan bekal pelatihan yang sering diikuti selama melewati masa tahanan, seperti menjahit dan membatik, sebagai modal dalam membuka usaha sendiri.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Tidak pingin mengulangi lagi mas, sudah tiga kali ini masuk tahanan. (Nanti jika bebas, red) Akan membuka usaha kecil-kecilan," bebernya sambil mengusap air mata yang tak mampu ia tahan.
Kasi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giaja) Subiyanto menuturkan bahwa MW melahirkan di RSUD Dr. Koesma Tuban pada Sabtu (7/6) lalu. "Seluruh biaya persalinan ditanggung Pemerintah Kabupaten," katanya.
"Memang MW ini telah dinyatakan hamil sebelum masuk tahanan. Kita tidak mungkin memisahkan bayi dengan ibundanya, karena masih memerlukan ASI, sehingga kita persilakan untuk dirawat di sini. Ibu bayi ini tersandung kasus pencurian dan divonis selama 20 bulan. Kini masih menjalani hukuman selama 10 bulan 8 hari lagi untuk bebas," ujar Subiyanto.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Pasca melahirkan, MW juga tidak diperlakukan secara istimewa, sama seperti WBP lainnya. Namun, ia memang mendapatkan sedikit makanan tambahan agar asupan gizi bayi tetap terjaga.
Selain itu, setiap sebulan sekali dilakukan pemeriksaan kondisi bayi dengan mendatangkan tim medis dari Puskesmas setempat.
"Perlengkapan dan peralatan bayi kami sediakan, dan makanan ibu juga kita perhatikan agar balita ini tidak kekurangan asupan gizi, meskipun kondisi di dalam lapas tak selayak di luar tahanan," pungkasnya. (gun/rev)
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News