Sesuai data yang disampaikan Bupati Madiun, ada 790 lembaga koperasi di Kabupaten Madiun dengan kategori 337 Koperasi kategori sehat, 363 cukup dan 100 koperasi tidak sehat atau istilah lain hidup segan mati tidak mau.
Saat ditanya data tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Diperkop UM) Kabupaten Madiun, Anang Sulistyono menjelaskan Koperasi tidak sehat yaitu Koperasi yang dua tahun berturut-turut tidak menjalan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Koperasi dalam kondisi tidak sehat jika dia dua tahun berturut turut tidak menjalankan RAT sehingga ini akan kita ajukan ke kementerian untuk dilakukan penghapusan koperasi di mana Kementerian akan turun dengan tim berdasar surat dari kita,” ujar Anang
Sebelum melakukan penghapusan, Disperkop UM akan melakukan pembinaan dan akan dievaluasi setahun berikutnya apakah ada perkembangan atau tetap jalan di tempat.
"Akan kita undang dengan melakukan pembinaan syarat-syarat kelengkapan koperasi kita sampaikan kembali kemudian setelah setahun akan kita lihat kalau tidak ada perkembangan yang baik tetap kita ajukan ke kementerian untuk penghapusan," tukasnya. (hen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




