Seminggu Diverifikasi, Bacaleg Gresik Harap-harap Cemas

Seminggu Diverifikasi, Bacaleg Gresik Harap-harap Cemas

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik langsung melakukan verifikasi terhadap 535 berkas Bacaleg setelah menutup masa perbaikan kelengkapan berkas, Selasa (31/7) kemarin. KPU mempunyai waktu tujuh hari, yakni hingga 7 Agustus mendatang untuk menuntaskan verifikasi berkas tersebut.

"Hari ini (1 Agustus) sampai dengan tanggal 7 Agustus kita laksanakan verifikasinya," terang Makmun, Komisioner Divisi Sosialisasi kepada BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK

"Usai verifikasi tuntas, KPU kemudian melakukan penyusunan dan penetapan DCS (daftar calon sementara) pada 8-12 Agustus. Dan, pada 12 Agustus nanti akan kita umumkannya," pungkasnya.

Sementara sejumlah Bacaleg mengaku harap-harap cemas menunggu hasil verifikasi KPU. Mereka khawatir kalau ada persyaratan yang kurang karena tidak diberikan informasi oleh partai.

"Saya tak tahu berkas persyaratan Bacaleg saya lengkap atau tidak. Sebab, tidak ada pemberitahuan dari partai," kata salah satu Bacaleg kepada BANGSAONLINE.com. "Kalau saya tak lolos ya pasrah aja," imbuhnya.

Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik

Sementara Ketua DPD Golkar Gresik Ahmad Nurhamim mengaku optimis 50 Bacaleg yang diajukannya bisa lolos verifikasi. "Insya Allah, saya yakin lolos semua dan masuk DCS hingga DCT (daftar caleg tetap)," katanya.

Senada dikatakan Ketua DPC PDIP Gresik, Hj. Siti Muafiyah. Ia juga mengaku yakin 50 Bacalegnya lolos verifikasi. "Yakin lolos, karena semua persyaratan sudah kami lengkapi," katanya.

Sekadar diketahui, sejumlah berkas Bacaleg di Kabupaten Gresik dikembalikan oleh KPU karena persyaratannya tak lengkap. Bacaleg yang mengalami kekurangan persyaratan itu terjadi di seluruh parpol yang mendaftar.

Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik

Adapun kekurangan itu bervariatif, meliputi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN), nama Bacaleg tak sesuai dengan KTP/e-KTP, tak ada ijazah SMA sederajat, dan ijazah yang tak dilegalisir. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO