MALANG, BANGSAONLINE.com - Unit usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang didirikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang sejak tahun 2016 lalu, kini terus mengalami kerugian dalam usahanya. Bahkan target yang ditetapkan tidak pernah terpenuhi.
Sumber BANGSAONLINE.com menyebutkan bahwa pada April 2018 lalu, unit usaha PDAM dengan hasil produksinya berupa AMDK yang berlabel “Tirta Kanjuruhan" itu, sempat disidak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Saat itu ditemukan beberapa catatan atau temuan yang harus diperbaiki oleh unit usaha ini.
Baca Juga: Perumda Tirta Kanjuruhan Prioritaskan SPAM di 2 Kecamatan di Malang Selatan
Untuk diketahui, unit usaha AMDK tersebut didanai PDAM sendiri dengan menggelontorkan dana awal sekitar Rp 1,2 miliar dengan target penghasilan di tahun 2017 sebesar Rp 2 miliar. Namun apa yang terjadi, unit usaha itu sampai Juli 2018 ini tidak kunjung membaik, justru sebaliknya yakni terus merugi.
Ada dugaan bahwa bahan baku air yang diolah untuk menjadi AMDK juga mengambil air milik unit PDAM Kecamatan Ngajum yang notabene pada awalnya pembayaran rekening air ke unit Ngajum sebesar Rp 1 juta lebih setiap bulannya. Tetapi untuk saat ini menurun drastis sampai hanya di kisaran Rp 90 ribu saja. Hal ini tentu merugikan unit PDAM Kecamatan Ngajum serta menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya yang berasal dari PDAM Kabupaten Malang.
Ansori, selaku Kepala Unit Usaha AMDK saat ditemui pada Senin (6/8) kemarin membenarkan jika unit usahanya telah disidak BPOM dan ada beberapa temuan yang harus diperbaiki.
Baca Juga: Warga Bumi Mondoroko Malang Keluhkan Air Kerap Kotor Berwarna Cokelat Pekat
Pihaknya juga tidak menampik jika sampai saat ini belum dapat memenuhi target yang ditetapkan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi atau promosi kepada masyarakat sehingga tidak dapat berkembang. Dan untuk produksi setiap harinya, unit usaha yang ia kelola ini mampu memproduksi 400 sampai 500 karton AMDK.
Sedang untuk bahan baku air yang ia ambil dikatakan, ada jalur tersendiri dengan mengambil air dari sumber lain atau ubalan, sehingga tidak mengganggu jatah dari unit PDAM di Kecamatan Ngajum yang diperuntukkan melayani masyarakat.
Sementara itu Wahyu selaku Staf unit usaha yang membidangi perizinan menjelaskan, semua perizinan sudah lengkap. "Mulai dari Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, IMB, Izin Gangguan atau HO, Rekomendasi Departeman Kesehatan, uji kuwalitas dari BPOM maupun Rekomendasi dari MUI tentang HALAL dan tidaknya juga sudah ada, walaupun hal itu tidak diataur dalam sebuah aturan," terang Wahyu.
Baca Juga: Perumda Tirta Kanjuruhan Jalin Kerja Sama dengan Perum Perhutani
Terpisah, Muslikh selaku Ketua LSM Gerbang Indonesia menyatakan pihaknya akan menyikapi hal ini dengan mengawal kasus tersebut. "Apabila diperlukan, kami siap turun ke lapangan bersama aparat terkait guna melakukan investigasi, agar tidak ada masyarakat sebagai konsumen yang dirugikan oleh sebuah produk AMDK yang masih belum jelas tersebut," cetusnya.
"Oleh karenanya, mana yang salah dan mana yang benar, tentu aparat terkait yang akan menindaklanjutinya," singkatnya. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News