PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Agustina Amprawati, tersangka suap terhadap 13 PPK di Pasuruan pada Pileg 2014 lalu akhirnya memenuhi panggilan Kejari Pasuruan, Kamis (9/8). Kedatangan Agustina dimanfaatkan Kejari untuk langsung menahannya. Penahanan dilakukan setelah sepekan yang lalu Kejari Pasuruan menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya Agustina tak menghadiri panggilan Kejari dengan alasan sakit. Ia kemudian dipanggil kembali dan memenuhi panggilan jaksa, Kamis (9/8). Ia pun kini resmi ditahan di Lapas IIB Pasuruan.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Keterangan yang didapat BANGSAONLINE.com, Agustina Amprawati mendatangi kantor Kejari didampingi pengacaranya. Begitu tiba, dia langsung menuju ruang Kasi Pidsus dengan mengenakan masker dengan busana hitam dan kerudung.
Kasi Intel Siswono membenarkan bahwa Agustina telah resmi ditahan di Lapas IIB Pasuruan. “Sesuai dengan putusan, terpidana akan menjalani hukuman selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,” tandas Siswono.
Kasus tersebut bermula saat Agustina Amprawati maju sebagai caleg dari Partai Gerindra pada pileg 2014. Ia saat itu melakukan suap kepada 13 PPK dengan tujuan merubah hasil rekap perhitungan suara.
Baca Juga: Aktivis LSM Dorong Kejari Kabupaten Pasuruan Usut Tuntas Kasus Pemotongan Insentif
Meski begitu, ternyata suara yang diraih Agustina tetap tak cukup untuk mengantarkannya dudukv sebagai anggota dewan.
Sebelumnya, Agustina sendiri pernah dijebloskan ke dalam penjara di Bali dalam kasus korupsi proyek jembatan. Ia juga pernah tersangkut kasus korupsi proyek jembatan di Kabupaten Singaraja pada tahun 2016. (par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News