BLITAR, BANGSAONLINE.com - Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2018 kantor Imigrasi Klas II Blitar melakukan penindakan keimigrasian terhadap 9 orang warga negara asing (WNA). Hal itu seperti diungkapkan Iwan Hernanda Kasi Informasi Dan Sarana Komunikasi, kantor Imigrasi Klas II Blitar dalam press rilis, Jumat (10/8/2018).
Menurut dia, 9 penindakan keimigrasian terhadap WNA ini umumnya menyalahgunakan izin tinggal, tidak memiliki dokumen keimigrasian, dan habis masa tinggalnya. "Kami melakukan penindakan keimigrasian sebanyak 9 kasus. Ada yang tidak memiliki paspor, overstay, dan menyalahi izin tinggal," ungkap Iwan Hernanda, Jumat (10/8/2018).
Baca Juga: Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022
Sembilan tersebut ditindak di dua tiga daerah yang berada di wilayah kerja kantor Imigrasi Klas II Blitar. Diantaranya Kota/Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Mereka di antaranya 1 dari Myanmar, 2 warga negara Jerman, 1 warga negara Italia, 1 Pantai Gading, 1 warga negara Jepang, 2 warga negara Thailand, dan 1 warga negara Rusia.
"Ada WN Myanmar, Jerman, Jepang, Thailand, Rusia dan Italia. Terbaru warga Pantai Gading yang menyalahgunakan ijin tinggal menjadi pemain bola tarkam dan tidak bisa menunjukkan dan memalsukan dokumen keimigrasian," imbuhnya.
Sanksi yang diberikan kepada 9 WNA ini pun berbeda-beda. Ada yang dikenakan biaya beban dan ada yang dideportasi. Namun satu WNA Pantai Gading harus menjalani proses hukum di Indonesia karena kedapatan memalsukan paspor.
Baca Juga: Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil
"Untuk satu WNA Pantai Gading, sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah masuk masa persidangan. Karena selain menyalahi ijin tinggal dan tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang bersangkutan juga kedapatan memalsukan paspor," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya bakal lebih mengintensifkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya. Dengan memaksimalkan kinerja sebanyak 27 tim pengawasan orang asing (Timpora), di seluruh wilayah kerja kantor Imigrasi Klas II Blitar. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News