NGAWI, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan verifikasi yang dilakukan KPU Ngawi, 38 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mengikuti Pileg 2019. Dengan begitu, dari 493 bacaleg yang didaftarkan 16 parpol, kini jumlahnya menyusut menjadi 455 bacaleg.
Menurut keterangan Syamsul Wathoni ketua komisioner KPUD Ngawi, banyak faktor yang menyebabkan bacaleg dinyatakan TMS. "Salah satunya karena pada tahapan perbaikan berkas yang dikirim oleh Parpol tidak semuanya lolos," jelas Syamsul Wathoni saat ditemui BANGSAONLINE.com, Jumat (10/08/2018).
Baca Juga: Hampir Seluruh Logistik Kebutuhan Pilkada Serentak Tiba di Gudang KPU Ngawi
Adapun dari 38 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), di antaranya 5 orang dinyatakan hangus.
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah 455 bacaleg tersebut akan semakin menyusut saat akan ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). "Ada kemungkinan dari DCS ke DCT ada pengurangan," terang Toni sapaan ketua Komisioner KPUD Ngawi.
"Salah satu terjadinya kemungkinan pengurangan apabila dalam sosialisasi di media ada laporan atau respon dari masyarakat yang jika bersangkutan ijazahnya diragukan atau pernah terjerat kasus korupsi," pungkasnya. (nal/ian)
Baca Juga: Jelang Pilkada, Polres Ngawi Perketat Keamanan Gudang KPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News