GRESIK, BANGSAONLINE.com - Setelah merampungkan tahapan verifikasi persyaratan Bacaleg 2019, KPU Gresik menggelar rapat pleno Daftar Caleg Sementara (DCS), Jumat (10/8) kemarin.
Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi, Makmun, mengungkapkan bahwa rapat pleno tersebut berpedoman pada Surat Edaran (SE) KPU Nomor 891 tentang Penyusunan DCS
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
"Mengacu ketentuan dalam SE KPU tersebut, KPU Gresik telah memutuskan bahwa dari total 516 Bacaleg yang mendaftar dari 15 partai politik, ada 7 Bacaleg dinyatakan tak lolos verifikasi alias dicoret. Karena sudah dicoret, Bacaleg tersebut tak dapat diganti," ujar Makmun kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (11/8/2018).
Ditegaskan dia, 7 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut berasal dari dua partai baru yang belum mengikuti Pemilu di tahun 2014. "Saya tak perlu sebutkan dari partai mana," paparnya.
Ditambahkan Makmun, KPU Gresik telah melaksanakan persetujuan dengan pihak partai dengan cara mengundang liaison officer (LO), Sabtu (11/8/2018). "Selanjutnya, DCS kita umumkan 12 Agustus," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News