7 Bacaleg Gresik yang Dinyatakan TMS Tak Dapat Diganti

7 Bacaleg Gresik yang Dinyatakan TMS Tak Dapat Diganti Makmun, Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Setelah merampungkan tahapan verifikasi persyaratan Bacaleg 2019,  menggelar rapat pleno Daftar Caleg Sementara (DCS), Jumat (10/8) kemarin.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Makmun, mengungkapkan bahwa rapat pleno tersebut berpedoman pada Surat Edaran (SE) KPU Nomor 891 tentang Penyusunan DCS

Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK

"Mengacu ketentuan dalam SE KPU tersebut, telah memutuskan bahwa dari total 516 Bacaleg yang mendaftar dari 15 partai politik, ada 7 Bacaleg dinyatakan tak lolos verifikasi alias dicoret. Karena sudah dicoret, Bacaleg tersebut tak dapat diganti," ujar Makmun kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (11/8/2018).

Ditegaskan dia, 7 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut berasal dari dua partai baru yang belum mengikuti Pemilu di tahun 2014. "Saya tak perlu sebutkan dari partai mana," paparnya.

Ditambahkan Makmun, telah melaksanakan persetujuan dengan pihak partai dengan cara mengundang liaison officer (LO), Sabtu (11/8/2018). "Selanjutnya, DCS kita umumkan 12 Agustus," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO