Sidang Kasus Apartemen Sipoa, Jaksa Datangkan Pelapor

Sidang Kasus Apartemen Sipoa, Jaksa Datangkan Pelapor

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara penipuan pembelian apartemen Sipoa Group dengan dua terdakwa, Budi Santosa sebagai Direktur Keuangan dan Klemens Sukarno Candra kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/8/2018).

Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, total ada tujuh saksi yang dimintai keterangan. Dari tujuh saksi, ada dua saksi pelapor yang diminta penjelasan, yakni Syane Angely Tjiongan dan Linda Gunawati. Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hary Basuki, Syane mengaku tertarik beli apartemen karena ditawari marketing dan iklan di koran pada 2014.

Baca Juga: Java Residence Launching Marketing Gallery Sekaligus Akad Massal KPR

“Saya lalu diberi kuitansi pemesanan di mana harga apartemen sekira Rp 478,6 juta dengan cara in house 20 kali dan DP Rp 10 juta. Pada Desember 2015 pembayaran sudah lunas,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.

Dalam perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, pengembang mulai membangun apartemen pada 2015 dan selesai Juli 2017. Namun ketika dia datang ke kantor terdakwa, ternyata tak ada progres nyata dan belum ada pembangunan sama sekali. “Saya lihat ke lokasi tak ada pembangunan. Saya lalu sering telepon ke marketing dan tak ada respon,” tegasnya.

Dia pun memilih untuk meminta uangnya dikembalikan. Namun dari pengembang, ternyata mereka tak punya dana. “Saya sudah surati pengembang tapi tak ditanggapi,” urainya.

Baca Juga: Satu-satunya di Sidoarjo, Amartha Safira Hadirkan Rumah Bergaya Arsitektur Belanda

Di sisi lain, terdakwa melalui pengacaranya Desima Waruwu menuturkan bahwa dari Sipoa sebenarnya sudah berniat baik, dengan adanya rencana penyerahan apartemen. Rencana penyerahan itu dilakukan pada 2017 dan 2018 ini. “Makanya, untuk sidang berikutnya, kami akan memperdalam pertanyaan pada saksi yang diajukan,” ujarnya.

Menurut Desima, keterangan tujuh saksi yang menyatakan bahwa mereka melakukan pembelian berdasarkan surat pemesanan dan ditegaskan dalam surat pernyataan atau perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak.

"Jadi menurut kami selaku kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa secara tidak langsung para saksi di muka persidangan mengakui bahwa perkara ini adalah perkara perdata, bukan pidana dan keterangan tersebut menguntungkan terdakwa," ujarnya. 

Baca Juga: Merasa Ditipu Pengembang Properti, Petani di Sidoarjo Gelar Demo Tunggal

Hal yang sama disampaikan kuasa hukum terdakwa yang lainnya, Andrey Ermawan. Ia menyatakan keterangan para saksi tersebut semakin memperjelas posisi kasus ini. "Jadi semakin gamblang lah, bahwa ini memang perkara perdata, bukan pidana," ujar Andrey.

Penjelasan serupa juga dijabarkan Linda Gunawati. Dia tertarik beli apartemen karena ditawari marketing dengan konsep 1,5 lantai. Dengan harga Rp 250,5 juta, dia pun mencicil 20 kali dan lunas Januari 2017. “Saya dijanjikan apartemen selesai Agustus 2017. Namun pada jangka waktu itu, tak ada progres pembangunan sama sekali,” ujarnya.

Dia pun meminta pengembalian uang, namun dijawab pengembang bahwa ada penundaan serah terima pada Desember 2018. Dia memilih ingin uang dikembalikan, lalu pengembang memberikan cek untuk dicairkan. “Namun ketika dicairkan, ternyata cek itu kosong,” ujarnya. (ana/rev)

Baca Juga: Korban PT Sipoa Geruduk Polresta Sidoarjo Serahkan Barang Bukti Dugaan Penipuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO