PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menerima empat aduan terkait Daftar Caleg Sementara (DCS) DPRD yang sudah diumumkan. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah, Jumat (24/08).
Masa aduan dan tanggapan masyarakat atas DCS sudah dibuka oleh KPU Pamekasan sejak tanggal 12 – 21 Agustus 2018.
Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu
Menurut Hamzah, keempat aduan masyarakat itu ditujukan ke caleg dari 3 partai politik (Parpol) yakni Partai Golkar dan Nasdem dengan satu aduan. Sedangkan untuk ke partai Gerindra dengan dua aduan.
“Untuk Partai Golkar aduan itu di daerah pemilihan (dapil) 4, Partai Nasdem di dapil 2 dan 4, sementara untuk partai Gerindra di dapil 2,” tutur Hamzah.
Adapun aduan masyarakat tersebut terkait caleg yang masih menjabat sebagai perangkat desa hingga caleg yang penduduk di luar Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: KPU Pamekasan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
"Atas aduan masyarakat itu, pihak KPU akan menindaklanjuti ke setiap parpol untuk diklasifikasikan ke caleg masing-masing," ungkapnya.
Sementara masa konfirmasi kepada parpol akan dilaksanakan mulai kemarin lusa yaitu dari tanggal 22-28 Agustus 2018.
“Parpol diberikan waktu selama tiga hari untuk menanggapi ataupun memberikan klarifikasi atas aduan dan tanggapan masyarakat mulai tanggal 29-31 Agustus 2018,” pungkas Hamzah. (err/ian)
Baca Juga: Debat Kedua Pilbup Pamekasan dengan Tema Peningkatan Layanan Publik, Ini Visi-Misi Ketiga Paslon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News