Bupati Gresik Akhirnya Teken PAW Markasim, Golkar Tetap Siapkan Gugatan

Bupati Gresik Akhirnya Teken PAW Markasim, Golkar Tetap Siapkan Gugatan Wakil Ketua Bidang Hukum Golkar Gresik, A.F ajar Yulianto bersama jajaran pengurus lainnya. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Sambari akhirnya meneken surat rekomendasi untuk proses PAW terhadap anggota DPRD Gresik fraksi Golkar, Markasih Halim Widianto, Senin (27/8/2018).

"Hari ini (Senin, red) proses PAW Markasim dengan pengganti Ahmad Nurhamim sudah diteken Bupati," ujar Wakil Ketua DPD Golkar Gresik Bidang Hukum A. Fajar Yulianto didampingi Sekretaris Atek Ridwan dan sejumlah pengurus DPD Golkar dalam jumpa pers di kantor DPD setempat, Jalan Panglima Sudirman, Gresik, Senin (27/8/2018).

Baca Juga: Musda Golkar Gresik, Sarmuji: Tunggu Juklak dari DPP

Fajar berharap surat PAW itu langsung dikirim ke Gubernur hari ini juga setelah ditandatangani. "Saya minta hari ini (Senin) surat PAW sudah dikirim ke Gubernur. Pihak pemerintah janji dikirim. Soal terkirim atau belum, kami belum dapat kepastian," terangnya.

Meski telah diteken oleh Sambari, Fajar mengungkapkan bahwa proses PAW Markasim telah kadaluarsa. Pasalnya, proses PAW tersebut telah melewati batas waktu sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan perundangan.

"Fakta ini membuat Golkar mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil," paparnya.

Baca Juga: Kunjungi Pasangan Yani-Alif, Sekjen DPP Golkar Optimis Menang 95 Persen

Karena itu, lanjut Fajar, Golkar akan mengambil sikap tegas terhadap tindakan Bupati yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 32 tahun 2004 yang dirubah dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Di mana, pada UU tersebut Kepala Daerah saat akan memangku jabatan mengucapkan sumpah janji akan patuh dan mentaati peraturan perundangan. Tindakan Pak Bupati tak menjalankan proses PAW Markasim sesuai dengan tahapan yang diamanatkan perundangan itu kan bentuk perbuatan melawan hukum. Bupati juga tak menjalankan asas pemerintahan umum dengan baik," jelas Sekretaris MKGR ini.

Untuk itu, Golkar Gresik telah menyiapkan gugatan ke PTUN. "Kita akan siapkan ke arah sana," terangnya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Selain itu, tambah Fajar, Golkar juga akan menggalang upaya di DPRD untuk menggulirkan hak interpelasi atas masalah tersebut. "Selain langkah hukum, kami juga akan lakukan langkah politis hak interpelasi," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO