TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak delapan wanita yang diduga terindikasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dikirim ke panti rehabilitasi di Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Razia Cipkon Ramadhan di Tuban, 5 PSK dan 2 Pria Hidung Belang Diamankan
Mereka terjaring saat dilakukan razia oleh petugas gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP Tuban di lokalisasi di Dusun Ngomben, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Lokalisasi tersebut sebelumnya telah resmi ditutup dan dilarang untuk beroperasi.
"Mereka telah dikirim ke panti rehabilitasi di Kediri yang dikawal oleh 3 orang anggota," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (2/9).
Sesuai aturan yang berlaku, dijelaskan Heri, mereka dikirim ke panti rehabilitasi Kediri karena sudah terbukti sebagai PSK. Namun, ketika tidak terbukti, hanya diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dengan mengetahui kepala desa dan camat setempat.
Baca Juga: Minim Tangkapan, Razia Petugas Gabungan Diduga Bocor
Di samping 8 orang PSK, seorang anak dari salah satu PSK juga turut dibawa ke panti. Itu dilakukan setelah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) berkoordinasi dengan pihak panti. Langkah tersebut dilakukan agar supaya anak tersebut tidak berpisah dengan ibunya.
"Semoga di sana ada penanganan khusus untuk anak, biar di sana dia mendapatkan pembelajaran, sehingga tidak mengikuti jejak ibunya," pungkasnya.
Baca Juga: Razia, Tiga PSK di Pasar Hewan Jatirogo Diciduk Satpol PP Tuban
Data yang dihimpun BANGSAONLINE.com, kedelapan PSK tersebut yakni, berinisial Y (37) dan L (38) keduanya warga Kacamatan Bancar. Kemudian, HR (47) asal Kabupaten Pati, K (48) dan M (58) keduanya dari Kabupaten Jepara, UU (23) asal Kabupaten Blora, S (34) asal Kabupaten Bangkalan, dan YU dari Kabupaten Rembang. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News