Sekdakot Pasuruan Sebut Sudah Kembalikan Kelebihan Rp 2,9 M, Kompak: Tidak Menghapus Tuntutan Pidana

Sekdakot Pasuruan Sebut Sudah Kembalikan Kelebihan Rp 2,9 M, Kompak: Tidak Menghapus Tuntutan Pidana Sekda Pemkot Pasuruan atas nama Inspektorat saat rilis dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Panggurejo. Foto: A FUAD/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sekda Pemkot Pasuruan atas nama Plt Inspektur Kota Pasuruan Bahrul Ulum melakukan jumpa pers, Senin (3/9/2018) kemarin. Hal tersebut dilakukan guna mengklarifikasi gencarnya pemberitaan kasus dugaan korupsi Rp 2,9 miliar terkait pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo. Kasus yang diduga melibatkan Wali Kota Pasuruan H. Setiyono tersebut terungkap setelah BPK menemukan kejanggalan atas pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo, sehingga merugikan negara Rp 2,9 miliar.

Terkait hal itu, Bahrul menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan pelunasan kelebihan harga Rp 2,9 miliar. Kata dia, pengembalian itu dilakukan bertahap.

Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

Dijelaskannya, sejak BPK melayangkan rekomendasi, Pemkot Pasuruan menjawabnya dengan menyusun surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM), tertanggal 23 Juli 2018 lalu. Dalam surat itu tercantum kesanggupan melakukan pelunasan selama 12 bulan disertai dengan jaminan sertifikat lahan senilai lebih dari Rp 2,9 miliar.

"Pada 30 Juli sudah ada angsuran pertama sebesar Rp 498.502.000. Dan tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp 2.420.000.000," terang Bahrul Ulum.

Uang tersebut disetor oleh pemilik lahan, yang saat ini telah berdiri sebuah bangunan kantor Kecamatan Panggungrejo. Oleh Pemkot Pasuruan, pembayaran terkait pengembalian kelebihan harga tanah itu dilanjutkan ke kas negara.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

Bahrul enggan berpolemik dengan percepatan pelunasan yang dilakukan. Ditegaskan, dengan pelunasan ini, dugaan korupsi atau mark up pada proses pembebasan lahan dianggapnya tidak pernah ada.

Diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyatakan bahwa terjadi kelebihan harga senilai Rp. 2,9 miliar dalam pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada tahun 2016 lalu. Terkait temuan tersebut, sejumlah LSM yang tergabung dalam Kompak (Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi) melaporkan Wali Kota Pasuruan H. Setiyono ke KPK dan Kejagung.

Pelaporan itu setelah Wali Kota Setiyono diduga belum melaksanakan rekomendasi BPK, yakni mengembalikan uang kelebihan harga senilai Rp. 2,9 miliar. Langkah yang dilakukan Kompak dengan melaporkan Wali Kota Setiyono ke Kejagung dan KPK ini mendapatkan dukungan dukungan dari 7 NGO (Non Governmnet Organization) dan 12 media.

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Disebutkan, proses pengadaan lahan Kantor Camat Panggungrejo seluas 15.073 meter persegi, dengan harga Rp 12,308 miliar, tahun 2017 itu dinilai oleh BPK tidak memadai. Pengadaan lahan tak didukung dengan kertas kerja penilaian, selain juga tanpa penetapan harga, hingga melebihi nilai kewajaran, yakni mencapai lebih Rp 2,9 miliar.

"Sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada wali kota dan DPRD Kota Pasuruan. Kala itu, rekomendasi BPK, salah satunya memberikan batas waktu pengembalian keuangan sampai 24 Juli 2018." kata Lujeng Sudarto, koordinator Kompak.

Faktanya, menurut dia, jatuh tempo rekomendasi LHP BPK terlampaui dan kelebihan harga oleh Kompak disebut-sebut belum dikembalikan ke kas negara. "Kita kawal sampai tuntas. Kenapa saya juga ke komisi kejaksaan, itu karena saya ingin semua pihak bekerja secara profesional," tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan

Dijelaskan dia, LHP BPK itu menggunakan pendekatan buku akuntansi, sementara penegak hukum menggunakan kebenaran materil di balik bukti formil.

"Sekalipun pemeriksaan BPK sifatnya umum, bukan berarti tidak ada indikasi apapun, sehingga masih harus ditelusuri lebih dalam ketika masuk ke ranah hukum. Sedangkan, dari segi akuntansi ekonomi, bukti permulaan hasil pemeriksaan harus diaudit sebelum dijadikan alat bukti. Oleh karenanya tidak mungkin pemeriksaan BPK langsung pada audit investigasi. Artinya, secara administrasi ada proses yang harus dilewati dan tidak serta merta langsung menjadi alat bukti," terangnya.

Ia kemudian menyebutkan Peraturan BPK No 2 Tahun 2017, yang menyatakan apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti atau ditindaklanjuti tetapi tidak sesuai dengan rekomendasinya, maka BPK dapat melaporkan kepada instansi berwenang.

Baca Juga: Diskominfotik Kota Pasuruan Gandeng USAID IUWASH Tangguh Sosialisasikan E-Sambat dan SP4N Lapor

"Dan penyelesaian tindak lanjut tidak menghapus tuntutan pidana. Bukannya kita tidak percaya kepada penegak hukum di Pasuruan, akan tetapi kita hanya ingin semua bekerja secara profesional," tukasnya. (afa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO