Sekdakot Pasuruan Sebut Sudah Kembalikan Kelebihan Rp 2,9 M, Kompak: Tidak Menghapus Tuntutan Pidana

Sekdakot Pasuruan Sebut Sudah Kembalikan Kelebihan Rp 2,9 M, Kompak: Tidak Menghapus Tuntutan Pidana Sekda Pemkot Pasuruan atas nama Inspektorat saat rilis dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Panggurejo. Foto: A FUAD/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sekda Pemkot Pasuruan atas nama Plt Inspektur Kota Pasuruan Bahrul Ulum melakukan jumpa pers, Senin (3/9/2018) kemarin. Hal tersebut dilakukan guna mengklarifikasi gencarnya pemberitaan kasus dugaan korupsi Rp 2,9 miliar terkait pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo. Kasus yang diduga melibatkan Wali Kota Pasuruan H. Setiyono tersebut terungkap setelah BPK menemukan kejanggalan atas pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo, sehingga merugikan negara Rp 2,9 miliar.

Terkait hal itu, Bahrul menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan pelunasan kelebihan harga Rp 2,9 miliar. Kata dia, pengembalian itu dilakukan bertahap.

Dijelaskannya, sejak BPK melayangkan rekomendasi, Pemkot Pasuruan menjawabnya dengan menyusun surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM), tertanggal 23 Juli 2018 lalu. Dalam surat itu tercantum kesanggupan melakukan pelunasan selama 12 bulan disertai dengan jaminan sertifikat lahan senilai lebih dari Rp 2,9 miliar.

"Pada 30 Juli sudah ada angsuran pertama sebesar Rp 498.502.000. Dan tanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp 2.420.000.000," terang Bahrul Ulum.

Uang tersebut disetor oleh pemilik lahan, yang saat ini telah berdiri sebuah bangunan kantor Kecamatan Panggungrejo. Oleh Pemkot Pasuruan, pembayaran terkait pengembalian kelebihan harga tanah itu dilanjutkan ke kas negara.

Bahrul enggan berpolemik dengan percepatan pelunasan yang dilakukan. Ditegaskan, dengan pelunasan ini, dugaan korupsi atau mark up pada proses pembebasan lahan dianggapnya tidak pernah ada.

Diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyatakan bahwa terjadi kelebihan harga senilai Rp. 2,9 miliar dalam pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada tahun 2016 lalu. Terkait temuan tersebut, sejumlah LSM yang tergabung dalam Kompak (Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi) melaporkan Wali Kota Pasuruan H. Setiyono ke KPK dan Kejagung.

Pelaporan itu setelah Wali Kota Setiyono diduga belum melaksanakan rekomendasi BPK, yakni mengembalikan uang kelebihan harga senilai Rp. 2,9 miliar. Langkah yang dilakukan Kompak dengan melaporkan Wali Kota Setiyono ke Kejagung dan KPK ini mendapatkan dukungan dukungan dari 7 NGO (Non Governmnet Organization) dan 12 media.

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO