Pengisian Jabatan di Pemkab Pacitan Hak Prerogatif Bupati

Pengisian Jabatan di Pemkab Pacitan Hak Prerogatif Bupati Suko Wiyono, sekretaris Kabupaten Pacitan. Foto: YUNIARDI S/BANGSAONLINE

"Beliau lah yang mempunyai hak prerogatif untuk menentukan siapa dari tiga nama tersebut yang akan ditetapkan mengisi pos jabatan yang lowong," tandasnya. (yun/ian)