SIDOARJO (bangsaonline) - Anggota SatReskim Mapolres Sidoarjo berhasil menggagalkan penyuntikan tabung elpiji 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung elpiji non subsidi ukuran 50 kg. Dua tersangka yang berhasil dicokok ialah Trisno (42) dan Yosok Supriadi (23) keduanya warga dusun Pandean Desa Kalimati Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.
Barang bukti yang disita 1 unit mobil pikap merek Daihatsu gran max warna hitam bak tertutup nopol W 9499 XE, 8 steel (alat penyuntik/regulator), 126 buah tabung elpiji berukuran 3 kilogram dengan kondisi Kosong dan 485 sudah terisi. Selain itu juga tabung elpiji ukuran 50 kilogram sebanyak 20 tabung, dua sak tutup segel plastic untuk ukuran tabung 3 kilogram dan tali besi untuk tabung 50 kilogram.
Baca Juga: Ini Respons Bupati Kediri Soal Kelangkaan Tabung Gas Elpiji yang Dikeluhkan PKL
“Kini barang buktitersebut telah diamankan petugas Mapolres Sidoarjo. Cara penyuntikan isi, elpiji 3kg dipindahkan dengan cara disuntikdengan menggunakan sebuah alat berupa regulator yang disambungkan ke selang disalurkan ke tabung elpiji ukuran 50 kilogram. Satu tabung elipiji 50 kilogram membutuhkan elpiji ukuran 3 kilogram sebanyak 19-20 tabung 3kilogram,”ujar Kasubag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi SH pada HARIAN BANGSA Jumat (12/9).
Kepada penyidik, Trisno mengaku bisa mengambil keuntungan dari tabung elpiji ukuran 50 kilogramper tabung Rp 130.000. “Satu tabung elpiji 50 kilogram dijual 400 ribu ruipiah,”papar Trisno pada penyidik.
Samsul Hadi menambahkan, kasus saat ini dalam penanganan anggota Polres Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka lain masih kita cari, salah satunya berinisial A masih pengejaran Polres Sidoarjo,”ujar Samsul Hadi.
Baca Juga: Awas! Ada 4 Ciri Tabung LPG yang Jangan Dibeli, Pertamina Ungkap Hal ini
Kedua tersangka akan di kenakan pasal 53 dan atau 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News