Pasutri pengedar sabu.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (pasutri) Jefri Andi alias Memet (35) dan Yuli Harianti (33) yang tinggal Desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo harus sama-sama mendekam di dalam penjara Polresta Sidoarjo.
Penyebabnya, pasutri yang sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia enam tahun ini ketahuan menjalankan bisnis haram. Yakni berjualan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
"Penangkapan terhadap mereka berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Seorang pembeli yang mengaku mendapat sabu dari suami istri tersebut," ungkap Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Poerwanto, Jumat (7/9).
Awalnya, Polisi menangkap Singgih Febri Priyono di kawasan Banjarkementren, Buduran, Sidoarjo. Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti berupa 0,23 gram sabu.
Dalam pemeriksaan, dia mengaku mendapat sabu dari Yuli Harianti. Polisi pun bergerak ke sana dan meringkus ibu rumah tangga tersebut.
"Saat Polisi datang, saya sedang masak di rumah," jawab ibu satu anak ini.
Meski sempat mengelak, dia akhirnya menurut digelandang polisi lantaran ada bukti dan saksi yang baru saja dilayaninya membeli sabu. Diakuinya, layanan penjualan sabu tersebut karena dia mendapat pesan dan suami.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




