SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (pasutri) Jefri Andi alias Memet (35) dan Yuli Harianti (33) yang tinggal Desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo harus sama-sama mendekam di dalam penjara Polresta Sidoarjo.
Penyebabnya, pasutri yang sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia enam tahun ini ketahuan menjalankan bisnis haram. Yakni berjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Penangkapan terhadap mereka berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Seorang pembeli yang mengaku mendapat sabu dari suami istri tersebut," ungkap Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Poerwanto, Jumat (7/9).
Awalnya, Polisi menangkap Singgih Febri Priyono di kawasan Banjarkementren, Buduran, Sidoarjo. Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti berupa 0,23 gram sabu.
Dalam pemeriksaan, dia mengaku mendapat sabu dari Yuli Harianti. Polisi pun bergerak ke sana dan meringkus ibu rumah tangga tersebut.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Saat Polisi datang, saya sedang masak di rumah," jawab ibu satu anak ini.
Meski sempat mengelak, dia akhirnya menurut digelandang polisi lantaran ada bukti dan saksi yang baru saja dilayaninya membeli sabu. Diakuinya, layanan penjualan sabu tersebut karena dia mendapat pesan dan suami.
"Suami saya pas mau pergi pesan, katanya ada yang mau ambil barang. Saya dititipi, dan setelah pembelinya mengubungi lewat WA, dia datang ke rumah. Saya menyerahkan satu paket (sabu) lewat jendela kamar," akunya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Dari penangkapan Yuli, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Jefri Andi. Suami Yuli inipun tak bisa mengelak ketika digelandang petugas. Apalagi setelah tahu barang bukti dan istrinya juga sudah tertangkap.
Dalam pemeriksaan, pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu mengakui sudah beberapa kali melayani pembelian sabu dari Singgih.
"Awalnya pas minum (miras) bareng, dia saya tawari. Setelah itu dia membeli barang ke saya," kata dia.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Yang terakhir, saat Singgih hendak membeli barang lagi ke dirinya, terpaksa dititipkan sang istri karena dia hendak ke Probolinggo. Transaksi itulah yang membawanya ke penjara bersama istrinya tersebut.
Di sisi lain, Polisi masih melakukan pengembangan terkait jaringan ini. Utamanya mencari pemasok narkoba ke pasutri pengedar barang haram ini. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News