SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan orang yang menjadi korban penipuan Apartemen PT Sipoa tiba-tiba menghadang pengacara terkenal Yusril Ihza Mahendra ketika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rencananya Yusril menghadiri sidang eksepsi (nota keberatan) dan pledoi (pembelaan) terhadap bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) yang juga pengembang Pasar Turi Baru, Henry J Gunawan.
Massa menghadang Yusril untuk mendaulat mantan Menteri Hukum dan HAM itu menjadi penasehat hukum. Massa mengaku bahwa kasus dugaan penipuan Apartemen Sipoa sudah berproses hukum. Hanya saja mayoritas korban penipuan tidak puas dengan pendampingan kuasa hukum sebelumnya.
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
"Kami ingin Pak Yusril mendampingi kami dalam proses hukum kasus penipuan Apartemen Sipoa," kata salah satu korban PT Sipoa, Muhammad Aldo, di PN Surabaya, Rabu (12/9).
Korban berharap agar Yusril bisa memenangkan gugatan dan dapat mengembalikan uang yang telah dibayarkan ke manajemen Apartemen Sipoa.
"Semoga dengan dikawal Pak Yusril, kasus ini bisa selesai dan mengembalikan uang kami," harap Aldo.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Sementara Yusril yang menemui para pendemo, mengaku siap memberi bantuan hukum kepada para korban PT Sipoa. "Pembicaraan lebih bisa dilakukan di kantor," kata Yusril kepada perwakilan massa.
Yusril menilai pihak pengadilan hanya menjerat orang-orang di level bawah. Belum menyentuh aktor intelektual pelaku penipuan tersebut. "Sebenarnya yang menikmati uang hasil penipuan kepada rakyat itu, sampai hari ini belum diapa-apain," tegasnya.
Dalam proses pendampingannya nanti, Yusril akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Bahkan akan membawa kasus ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menjadi perhatian pemerintah dan juga penegak hukum.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
"Jangan sampai yang menjadi aktor intelektual dibiarkan bebas dan yang diadili yang kecil-kecil," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam kasus PT Sipoa ini, ada ratusan warga Surabaya dan sekitarnya menjadi korban dugaan penipuan. Warga yang sudah membayar hampir 100 persen, belum juga menerima unit apartemen yang dijanjikan di sejumlah lokasi, baik di Surabaya selatan maupun di Sidoarjo.
Kasus penipuan ini bermula ketika Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) melaporkan dugaan penipuan manajemen Sipoa Polda Jatim, Senin (18/12) tahun lalu.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
Apartemen yang berada di kawasan Tambak Oso, Waru, Sidoarjo itu tidak pernah terealisasi pembangunan. Padahal korban sudah banyak yang membayar cicilan. Ketika laporan berlangsung, sekitar 100 orang yang mewakili sekitar 300 korban dengan kerugian sekitar Rp 30 miliar datang ke Polda Jatim. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News