GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil membekuk penjual pil koplo yang memasarkan barang haram di wilayah hukum polres setempat. Kamis (13/9/2018) sore, Polres mengekspos tersangka beserta barang bukti (BB) sebanyak 50 ribu pil koplo dobel L.
Tersangkanya adalah, Heri Suryono (33) warga asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Sidoarjo dan rekan wanitanya Nuraini (31), warga asal Desa Mojosari, Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Dalam penangkapan ini, juga berhasil disita mobil Honda Jazz W 873 BC, satu buah tas kresek plastik berisi 17 ribu pil koplo dobel L atas nama Yuyun Susianah asal Desa Wates Tanjung, Kecamatan Wringinanom Kabupate Gresik, dan 2 buah pons.
Menurut Kapolres AKBP Wahyu S.Bintoro, terbongkarnya kasus tersebut bermula saat anggota Polsek Cerme mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba jenis pil dobel L di wilayah Driyorejo.
Setelah dilakukan penyelidikan memang ada transaksi jual beli pil dobel L di lapangan Desa Legundi Kecamatan Driyorejo.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Ketika dilakukan pengintaian, benar terjadi transkasi di depan toko Indomaret dengan tersangka Heri Suryono yang membawa sebungkus tas kresek akan diserahkan ke pembeli. Namun, sebelum diserahkan tersangka ditangkap.
Heri ditangkap beserta 17 ribu pil dobel L. Berbekal penangkapan ini polisi mengembangkannya. Sebab, di dalam mobil tersangka juga diketemukan ada BB 33 ribu pil dobel L.
"Tersangka Heri Suryono dan Nuraini mengaku mendapatkan pil tersebut dari Mat Gundul asal Krian, Sidoarjo," jelas Kapolres.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Mat Gundul saat ditangkap petugas bergasil melarikan diri, sehingga polisi menetapkan pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka Heri Suryono mengaku pil koplo dijual per bungkus Rp 800 ribu. Dari penjualan itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu perbungkus.
"Selama saya berkaksi tak pernah tertangkap. Dan, baru satu kali ini berhasil digerebek polisi," akunya.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Ditambahkan Kapolres, kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar lebih. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News