Polres Sidoarjo Rilis Penangkapan Pencopet Lintas Provinsi

Polres Sidoarjo Rilis Penangkapan Pencopet Lintas Provinsi Satreskrim Polres Sidoarjo saat ungkap kasus di Mapolres.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Sidoarjo berhasil bekuk residivis copet. Eko Irianto (60), warga Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo. Dia ditangkap lantaran mencopet saat para Calon Jamaah Haji (CJH) berkerumun hendak melakukan pemberangkatan di Pendopo Alun-alun Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, saat pelaku beraksi, pelaku selalu berpakaian seperti jamaah haji pada umumnya dan ikut berdesak-desakan. Setelah mendapat targetnya, pelaku mendekat dan memepet korbannya kemudian dengan cepat mengambil barang salah satu milik CJH.

Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk

"Modusnya pakai baju koko, pakai peci dan menyerupai calon jamaah haji. Sudah direncanakan dari awal dan dia (pelaku red) sudah menyiapkan segala sesuatunya seperti pakaian yang rapi," cetusnya usai ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (18/9).

Sebelum melakukan penangkapan seorang pekerja kuli bangunan tersebut, petugas yang ketika itu melakukan pengamanan di lokasi, mengetahui gerak gerik pelaku namun dibiarkan. 

"Dari awal, pelaku sudah terindikasi. Setelah pelaku mengambil, langsung dilakukan penangkapan," terangnya.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024

Tidak hanya di Sidoarjo, bapak empat anak ini juga sering melakukan aksinya di berbagai kota seperti Lamongan, Surabaya, Madiun bahkan di Solo, Jawa Tengah. 

"Yang pernah dilakukan vonis yaitu saat TKP di Lamongan dan yang bersangkutan menjalani hukuman selama 5 bulan," terangnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku rata-rata hasil curiannya yang berupa handphone, dijual di kawasan Jombang, dan hasil penjualannya, dia gunakan untuk membayar kontrakan. 

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkas Harris. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO