LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengamankan 9 orang tersangka dalam Ops Sikat Semeru 2018 yang digelar mulai tanggal 5 September hingga tanggal 16 September kemarin.
Salah satunya adalah debt collector, yang diduga melakukan perampasan terdahap korbannya di wilayah hukum Polres Lamongan.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
“Sebenarnya ada dua lagi debt collector yang diduga melakukan perampasan tersebut. Namun mereka saat ini menjadi buronan bagi kami,” kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Selasa (18/9) siang.
Dijelaskan Norman, seorang debt collektor yang berhasil diamankan tersebut jerat pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara.
Dalam kesempatan itu, Norman mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban perampasan debt collector segera melapor ke petugas untuk ditindaklanjuti secara hukum. "Segera laporkan, karena itu melanggar dan pasti kita tindaklanjuti," ujarnya.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Febby DP Hutagalung memaparkan 8 tersangka tindak pidana lainnya yang berhasil diringkus dalam Ops Sikat Semeru. “Secara keseluruhan tersangka yang kita amankan selama pelaksanaan Ops Sikat Semeru 2018 yang digelarkan mulai tanggal 5 September hingga tanggal 16 September sebanyak 9 tersangka,” terang AKBP Feby DP Hutagalung pada sejumlah awak media.
Secara rinci, Feby menjelaskan dalam Ops Sikat Semeru itu, jajaran Polres Lamongan berhasil mengungkap sejumlah kasus.
“Di antaranya kasus ancaman dengan penggunakan senjata tajam, kasus dugaan pemerasan, jambret, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, gendam,” pungkas Feby. (qom/rev)
Baca Juga: 1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News