TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban resmi mengumumkan Daftar Calon Anggota DPRD yang berstatus sebagai mantan terpidana pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang.
Pengumuman tersebut tertuang pada surat nomor 545/PL.01.4-PENG/3523/KPU.Kab/IX/2018, berdasarkan pasal 38 peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 rentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Total ada 6 caleg DPRD Kabupaten Tuban pada pemilu 2019 kali ini.
Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis
"Ada enam caleg yang berstatus mantan terpidana," ujar Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Teknis Penyelenggara, Salamun ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jum'at (21/9).
Enam caleg tersebut yakni, Arifudin nomor urut 2 Daerah Pemilihan (Dapil) 1 berasal dari Partai Perindo, Yasmiatun nomor urut 3 dapil 3 dari PDI Perjuangan, Ir Anno Setyono Nusralim nomor urut 4 Dapil 1 dari Partai Nasdem, Syamsul Hadi nomor urut 1 Dapil 3 dari partai Nasdem, Suharta nomor urut caleg 4 Dapil 1 asal Partai Hanura, dan terakhir Warsiono nomor urut 7 Dapil 3 dari Partai Hanura.
"Dari 6 itu ada yang pernah terlibat kerusuhan, narkoba, dan penggelapan. Kalau untuk koruptor tidak ada," imbuhnya, seraya menegaskan bahwa KPU Kabupaten Tuban membuat pengumuman ini agar masyarakat mengetahui. (gun/ns)
Baca Juga: Tim Paslon 02 Halindra-Joko Klaim Unggul di Debat Perdana Pilbup Tuban 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News