SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tri Prasetiyo alias Robet (26) warga Perum Bluru Permai, Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo Kota, digerebek anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo. Tersangka ditangkap saat menggelar pesta sabu bersama dua temannya yakni Iir dan Hariadi.
Dalam penggerebekan pesta sabu di rumah Hariadi di Blok BL, no. 24, Perum Bluru Permai tersebut, anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dan alat hisap sabu.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengungkapkan, penggerebekan pesta sabu yang dilakukan anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo di Perum Bluru Permai tersebut berkat informasi masyarakat. Karena di rumah tersebut sering dipakai untuk pesta sabu.
"Warga perumahan Bluru resah, karena di rumah Blok BL, no. 24 tersebut sering dijadikan ajang pesta sabu," ungkap Kompol Sugeng, Selasa (25/9).
Dari penggerebekan tersebut, tambahnya, anggota Satreskoba berhasil mengamankan dua tersangka yakni Tri Prasetiyo dan Hariadi, sedangkan Iir berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. Dan menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dan alat hisap sabu.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Peserta Pesta Sabu yang berhasil meloloskan diri, kita tetapkan sebagai DPO," terangnya, Selasa (25/9).
Setelah keduanya diperiksa oleh penyidik di Mapolresta Sidoarjo, untuk menentukan pasal yang akan dijeratkan kepada kedua tersangka, terkait peran masing-masing tersangka dalam pesta sabu tersebut.
"Yang pertama punya ide, untuk pesta Sabu adalah Iir, yang sekarang berstatus DPO," beber Kompol Sugeng.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Awalnya Iir meminta tolong kepada Tri alias Robet untuk membelikan sabu. Dan Tri pun menyanggupi akan mencarikan sabu.
"Iir pesan sabu dengan harga Rp 400 ribu kepada Tri," ujar Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto.
Setelah tersangka Tri alias Robet sanggup mencarikan sabu, Iir menyerahkan uang sebesar Rp 400 ribu kepada Tri. Selanjutnya Tri berangkat menuju ke rumah Dadang yang berada di daerah Gunung Anyar Surabaya. Dalam waktu sekitar 30 menit, tersangka Tri sudah sampai di rumah Dadang. Tri pun langsung mengutarakan niatnya ke rumah Dadang tersebut.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
"Tri bilang ke Dadang, tolong carikan sabu yang harganya Rp 350 ribu," ucapnya.
Dadang yang saat itu bersama Rizky di rumahnya, langsung berangkat berdua dengan Rizky untuk membeli sabu. Dan tersangka Tri disuruh menunggu di rumah Dadang. Tak berapa lama Dadang dan Rizky kembali dengan membawa barang pesanan tersangka Tri.
"Setelah Dadang menyerahkan sabu, tersangka Tri langsung pulang menuju Sidoarjo," terangnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Ketika Tri sudah sampai di perumahan, ternyata Iir sudah berada di pinggir jalan. Dan barang tersebut langsung diserahkan Iir. Setelah menerima barang sabu tersebut, Iir meminta tolong lagi kepada Tri, untuk mencarikan tempat untuk pesta Sabu, sekaligus mengajak tersangka Tri untuk pesta sabu.
"Tersangka Tri pun, mengajak Iir ke rumah kosong yang berada di samping kanan rumahnya," jelasnya.
Setelah beberapa saat menghisap sabu di rumah kosong tersebut, Iir mengajak pindah ke tempat lain. Dan tersangka Tri pun mengajak ke rumah Hariadi. Setelah sampai di rumah Hariadi di Blok BL No. 24, Tri langsung minta izin ke Hariadi, untuk menghisap sabu di rumahnya, sekaligus mengajak pesta sabu.
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
"Tersangka Hariadi pun mengijinkan, kalau rumahnya dipakai pesta sabu," beber Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto.
Saat ketiganya sedang asyik menghisap sabu, ada orang yang mengetuk pintu rumah. Dan tersangka Tri membukakan pintu, ternyata di depan pintu sudah ada 4 orang yang berpakaian preman yang mengaku anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo, dengan menunjukkan surat tugas. Ke 4 orang anggota polisi langsung melakukan penggeledahan. Dan berhasil menangkap Tri dan Hariadi pemilik rumah.
"Dalam penggerebekan itu ada yang berhasil meloloskan diri, dan sekarang kita tetapkan sebagai DPO. Jadi ada dalam ungkap kasus kali ini ada 3 DPO yakni Iir, Dadang dan Rizky," pungkasnya. (cat/ian)
Baca Juga: Tim Forensik RS Bhayangkara Porong Ungkap Hasil Otopsi Jasad Ibu yang Tewas di Waru Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News