MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik pembuatan minuman keras (Miras) jenis arak di Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (29/9) digerebek anggota Satreskrim Polres Mojokerto.
Ada tujuh tersangka yang diamankan dari lokasi yakni Arief Kurniawan (30) warga Desa Punggul, Kabib Afandi (42) warga Desa Grabagan Tuban, Madram (23) warga Bakalan Mojokerto, Maskur (35) warga Kedungombo Tuban, Muhammad Sulaiman (25) warga Desa Bakalan Gondang, Topik (23) warga Desa Bakalan dan Masno (35) tenaga pengiriman warga Desa Modokan Tuban. Sedangkan Heru sang pemilik pabrik berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Selain ketujuh tersangka tersebut, petugas juga telah mengamankan 107 drum berisi fermentasi gula dan ragi, 57 drum kosong, 1 pikap Mitsubishi L 300, 1 pikap Daihatsu Gran Max, 1 sedan Honda Jass, 63 kardus berisi botol air mineral, 96 tabung elpiji 3 kilogram, 1 tandon berisi arak kapasitas 1.100 liter dan 4 unit alat suling terdiri dari 17 tungku penyaringan.
(Tujuh tersangka pekerja pabrik minuman keras saat digelandang petugas)
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, penangkapan tersebut berhasil berkat informasi dari masyarakat. Dijelaskan, jika di sekitar lokasi warga sering mencium bau menyengat mirip seperti bau alkohol.
Tidak hanya itu, saluran air yang terdapat di belakang rumah kontrakan tersebut juga airnya mengalami pencemaran hingga mengakibatkan kolam ikan dan sumur milik warga tidak dapat digunakan. Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya anggota langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar.
“Di dalam bangunan yang terdapat di belakang rumah kontrakan milik tersangka, petugas menemukan unit alat suling dengan 17 tungku lengkap dengan proses fermentasi dan miras jenis arak siap jual,” jelasnya, Minggu (30/9).
Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak
Selanjutnya para tersangka langsung diamankan ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan. Sedangkan usai penggerebekan, di lokasi petugas telah memasang garis polisi.
“Para tersangka kita kenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 135 UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda 4 milyar,” pungkas Kapolres. (sof/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News